SUMENEP, MaduraPost – Puluhan tambak udang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terindikasi langgar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang dan Undang-undang No.32 pasal 14 tahun 2009 tentang Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, puluhan tambak udang yang masih beroperasi tersebut diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Online Single Submission (OSS) yang diamanatkan Menteri KKP No.3 tahun 2015 tentang Izin Tambak Udang.
Kendati demikian, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara Sumenep geram dan menilai pihak Tim Perizinan Pemkab setempat asal-asalan dan tidak melakukan pengkajian sebelum menerbitkan perizinan.
“Katanya, memang sudah ada beberapa tambak udang yang sudah mengantongi izin lingkungan UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Sumenep (DLH) tapi itu bukan berarti sudah cukup, karena masih banyak izin-izin yang lain yang harus dikantongi oleh pengusaha tambak itu,” katanya, Sabtu (15/1/2022).
Bahkan kata Aktivis Senior itu, ada dari beberapa titik lokasi tambak udang di Kota Keris tersebut yang fatal, yakni tidak memiliki atau mengantongi izin reklamasi. Toh kalau memang mengantongi, sebut Abah Zainal (akrab disapa), atas dasar apa?.
“Maka dari itu, Pemkab Sumenep wajib tegas menutup tambak-tambak udang itu, dan kalau pihak Pemkab itu tidak berani, ciut dan atau memang sudah ada sesuatu, maka kami akan bertindak mempertanyakannya, dan sekali lagi kami berharap agar Pemkab tegas dalam bersikap,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep Iwan saat dihubungi via WhatsAppnya sepertinya enggan berkomentar terkait persoalan tersebut.
“Ke ktr aja hari Senen mas, sy lg nyetir,” ucapnya singkat via WhatsAppnya.






