Pemkab Sumenep Beri Sanksi kepada 20 ASN, 40 Persen Terkait Perselingkuhan

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMBUTAN. Potret Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat berpidato dalam sebuah acara. (Istimewa for MaduraPost)

SAMBUTAN. Potret Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat berpidato dalam sebuah acara. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menjatuhkan sanksi kepada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar peraturan sepanjang tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 40 persen atau 8 ASN terbukti terlibat dalam kasus perselingkuhan.

“Sepanjang tahun 2024, kami telah memberikan berbagai jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, kepada 20 ASN yang melanggar aturan,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, seusai memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati, pada Kamis (2/1) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kepala Bappeda Sumenep Bersama Istri Memukau di Grand Final Sumenep Batik Festival 2024

Berdasarkan tingkat pelanggarannya, sebanyak enam ASN menerima sanksi ringan, lima ASN dijatuhi sanksi sedang, dan sembilan ASN mendapat sanksi berat.

Dari mereka yang menerima sanksi berat, enam orang diberhentikan dengan hormat tetapi bukan atas permintaan sendiri, sedangkan tiga lainnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Secara rinci, 40 persen dari kasus pelanggaran ASN yang diproses terkait dengan perselingkuhan, sementara 35 persen berkaitan dengan disiplin kerja seperti sering terlambat hadir di kantor, dan sisanya, sebesar 25 persen, melibatkan pelanggaran lainnya.

Baca Juga :  Dengan Rendah Hati, Mantan Kades Nyalabu Laok Minta Maaf Kepada Masyarakatnya

“Kami selalu bertindak tegas tanpa pilih kasih terhadap ASN yang terbukti melanggar kode etik atau aturan yang berlaku. Pemberian sanksi ini didasarkan pada aturan, bukan atas dasar suka atau tidak suka,” tegas Bupati Fauzi.

Bupati Fauzi juga mengingatkan para ASN agar lebih disiplin dan menaati peraturan yang telah ditetapkan. Ia berharap pada tahun 2025 tidak ada lagi pelanggaran serupa, demi menjaga kehormatan pribadi maupun instansi.

Baca Juga :  Jangan Takut, Raja Debt Collector Buka Konsultasi Hukum Bagi Debitur Bermasalah

“Saya berharap di tahun 2025 tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran, sehingga tidak ada yang harus menerima sanksi yang merugikan diri sendiri dan mencemarkan nama baik Pemkab Sumenep,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Tahun PJS: Konsolidasi di Bali, Komitmen di Jurnalistik
Tambal Semen di Saluran Lama, Proyek Irigasi Sawah Tengah Jadi Sorotan
Surahmat Resmi Pimpin Pemuda Pancasila Pamekasan 2024-2029 Usai Muscab I dan Pelantikan
Turnamen Bola Voli HUT RI ke-80 di Pasean Tuai Kritikan Akibat Pungutan Parkir
Petronas Diintervensi SKK Migas, Nelayan Meradang Tak Ditemui
Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Nelayan Madura Geruduk Petronas di Gresik
HUT RI ke-80 di Tobai Tengah: Pemuda Ambil Peran, Warga Bersatu
Nelayan Pantura Sampang Siapkan Aksi ke Petronas dan SKK Migas

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Empat Tahun PJS: Konsolidasi di Bali, Komitmen di Jurnalistik

Rabu, 24 September 2025 - 20:29 WIB

Tambal Semen di Saluran Lama, Proyek Irigasi Sawah Tengah Jadi Sorotan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Surahmat Resmi Pimpin Pemuda Pancasila Pamekasan 2024-2029 Usai Muscab I dan Pelantikan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Turnamen Bola Voli HUT RI ke-80 di Pasean Tuai Kritikan Akibat Pungutan Parkir

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Petronas Diintervensi SKK Migas, Nelayan Meradang Tak Ditemui

Berita Terbaru

Kondisi ruang kelas SDN Bunten Barat 3 Kecamatan Ketapang usai ambruk (foto: istimewa for madurapost).

Pendidikan

SDN Bunten Barat 3 Ambruk, Pendidikan Anak Sampang Terancam

Jumat, 3 Okt 2025 - 12:17 WIB