Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemkab Sumenep Akhirnya Terapkan PPKM Darurat Covid-19

Avatar
4
×

Pemkab Sumenep Akhirnya Terapkan PPKM Darurat Covid-19

Sebarkan artikel ini
BERWIBAWA: Bupati Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Berdasarkan surat intruksi Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ikut andil di dalamnya.

Penerapan PPKM darurat Covid-19 di Sumenep, akan dimulai seperti kota lainnya di Jawa Timur. Hal itu berdasarkan arahan langsung Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, yang mengintruksikan penerapan PPKM darurat Covid-19 di Pulau Jawa hingga Bali.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Atas instruksi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep langsung melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian resort (Polres), komando distrik militer (Kodim) 0827, dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 setempat soal penerapan PPKM darurat Covid-19.

Baca Juga :  Ribuan Petani di Sumenep Dapat BLT DBHCHT

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, penerapan PPKM darurat Covid-19 dilaksanakan berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon penanganan virus Corona.

Tercatat, berdasarkan kriteria tersebut Jawa Timur ditetapkan sebanyak 27 Kabupaten atau Kota pada level III, dan 11 Kabupaten atau Kota pada Level IV. Sebab itu, kata Bupati Fauzi, mengacu pada kondisi tersebut perlu diadakan penebalan pasukan dalam rangka mendukung penerapan PPKM darurat Covid-19.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bang Alief Ungkap 22 Nama Diduga Terlibat Kasus Rp23 Miliar di Bank Jatim

“Hal ini menunjukkan bahwa kita semua ikut fokus dan bertanggung jawab dalam menangani dan menanggulangi wabah Covid-19 secara serius,” tegasnya.

Pihaknya berharap, seluruh masyarakat Sumenep bisa mensukseskan program tersebut. Mengingat, hal ini telah menjadi bagian dari upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sumenep agar tidak semakin merambah.

“Tentu, penerapan PPKM darurat Covid-19 ini lebih menekankan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan (Prokes) sesuai intruksi tersebut,” ucap pria yang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini.

Untuk diketahui, sebelumnya, Pemkab Sumenep telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk masyarakat Sumenep meliputi aparatur sipil negara (ASN), pelajar, guru, dan tokoh masyarakat untuk mengetuk pintu langit dengan pembacaan sholawat usai salat magrib.

Baca Juga :  Dugaan Rekayasa Kasus, PLN Sumenep Terancam Kehilangan Kepercayaan

Hal itu tertuang dalam dalam SE nomor 451/187/435.012/2021, tanggal 2 Juli 2021, mengimbau kepada takmir masjid dan musala serta pondok pesantren untuk menyelenggarakan doa bersama setelah salat magrib.

Bagi jamaah yang setiap hari salat berjamaah di masjid dan musala serta para santri, seperti pembacaan sholawat tibbil qulub, sholawat burdah dan doa lainnya.