Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar

Avatar
14
×

Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar

Sebarkan artikel ini
Lokasi yang diklaim sepihak sebagai Dapur MBG oleh pihak luar di Desa Rekkerrek, Palengaan, Pamekasan. (Mohammad Munir/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Pemerintah Desa (Pemdes) Rekkerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, menyatakan penolakan tegas terhadap klaim sepihak terkait pendirian Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah mereka oleh pihak luar desa.

Penolakan ini dilatarbelakangi oleh ketidakhadiran proses koordinasi, izin, maupun pemberitahuan resmi kepada pihak desa, yang dinilai mencederai prinsip kedaulatan desa dalam mengelola program dan potensi lokal secara mandiri.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dua Bocah SD di Sampang Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG

Hal tersebut disampaikan oleh M. Hasyim, Sekretaris Desa Rekkerrek, yang mewakili Kepala Desa M. Fadil.

Ia mengungkapkan bahwa Pemdes dan BUMDes Sejahtera sebelumnya telah mengikuti prosedur resmi untuk terlibat dalam program MBG melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh DKPP Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

“Kami telah mengikuti Bimtek resmi dan mendaftar melalui link pusat. Jadi kalau sekarang ada pihak luar yang tiba-tiba mengklaim lokasi dapur MBG tanpa sepengetahuan kami, tentu sangat meresahkan,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  Koncolawes Champions Clash 2025, Pemuda Talang Siapkan Ajang Futsal Terbesar di Sumenep

Lebih jauh, M. Hasyim menegaskan bahwa saat ini Pemdes Rekkerrek tengah mempersiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat ketahanan pangan lokal bersama masyarakat.

“Kami khawatir klaim sepihak ini akan menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mengganggu program yang sudah kami rencanakan sejak awal,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa program-program berbasis desa, apalagi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, harus melalui mekanisme resmi dan melibatkan pemerintah desa sebagai pemangku kepentingan utama.

Baca Juga :  Desa Rekkerrek Palengaan Kembali Mencairkan BLT-DD 2022 Tiga Tahap Sekaligus

“Kami terbuka terhadap kolaborasi yang sehat dan transparan. Tapi etika kelembagaan dan kedaulatan desa tidak boleh dilanggar,” tegasnya.***