Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Pemdes Pamoroh Abaikan Prokes Covid-19 Pada Saat Pendistribusian BSB

Avatar
14
×

Pemdes Pamoroh Abaikan Prokes Covid-19 Pada Saat Pendistribusian BSB

Sebarkan artikel ini

“Peraturan yang dimaksud adalah Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Jatim no 2 th 2020, Pergup Jatim no 53 Tahun 2020, Perbup Pamekasan no 50 tahun 2020 dan surat telegram Polda Jatim no: STR/ 921/IX/OPS.2./2020 Tanggal 5 September 2020 dalam rangka menindak lanjuti direktif wakapolri dan kapolda jatim tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pngendalian covid 19,” ungkapnya.

Baca Juga :  Camat Karang Penang Diduga Jarang Ngantor dan Palsukan Absensi Fingerprint

Ia berharap, hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, siapapun yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka jelas ada konsekwensi hukumnya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kami harap pihak berwajib segera lakukan langkah-langkah terkait pelanggaran ini, agar hukum tidak terkesan hanya sebatas formalitas,” tutupnya. (Mp/nir/kk)