BANGKALAN, Madurapost.id – Tersangka pembunuhan waria di kecamatan Modung kabupaten Bangkalan dilakaukan oleh tiga pelaku di bawah umur, salah satunya masih pelajar. Selasa (08/09/2020).
Ketiga pelaku tersebut diantaranya MNF (17) laki-laki Pelajar asal Ds. Suwa’an, Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan (tertangkap pertama).
MA (16) Laki-laki asal Ds. Langpanggang, Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, serta tersangka inisial HR (16) Laki-laki alamat Ds. Suwa’an, Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja memaparkan bahwa tragedi pembunuhan di modung satu tersangka diamankan di hari kejadian, dan saat ini tiga pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi.
“Tersangka no. 2 dan 3 di serahkan oleh keluarganya pada sabtu tanggal 5 september 2020 jam 04.00 wib,” ujarnya.
Lanjut Agus Sobarnapraja, tersangka memiliki peran masing-masing. MNF berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu, mengangkat korban membawa kekamar mandi, dan mengikat leher korban menggunakan selang warna biru dan mengambil uang sebesar Rp. 122.000, 1 set audio dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L-4358-TX.
MA berperan memancing korban untuk melakukan asusila (oral sex), memegang tangan korban, mengangkat korban ke kamar mandi, dan mengambil 1 unit handphone merk Realme type C-15 warna silver
HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang yang lehernya sudah diikat di kamar mandi, dan meletakkan 1 set audio milik korban ke tas milik MNF.
“Hasil visum terdapat bekas jeratan di leher dan luka di kepala bagian belakang akibat benda tumpul,” imbuhnya.
Sementara itu, pada kasus pembunuhan waria di kecamatan Modung pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa;
a. 1 buah selang warna biru, panjang 2,5 meter, ditemukan dibadan korban
b. 1 potong Kaos Korban warna putih dan 1 potong celana pendek warna biru, ditemukan dibadan korban
c. 1 buah handuk warna merah, ditemukan dibadan korban
d. 1 buah kain warna merah dan biru, ditemukan dibadan korban
e. 1 unit sepeda motor honda vario warna merah, No. Pol : L 4358 TX (milik korban), ditemukan dirumah Tersangka MNF
f. 1 unit HP merk Realme warna silver (milik Korban) ditemukan di Tsk MNR
g. 1 buah sarung warna hitam putih kotak” milik MA ditemukan di sungai Sumber Tanjung, Ds.Langpanggang, Kec. Modung , Kab. Bkl
h. 1 buah sarung biru kuning kotak” milik TSK HR
i. 1 buah pentungan dengan nama MNF warna kuning milik TSK MN F ditemukan dirumah TSK MNF
j. 1 casing handphone terbuat dari silokon warna hitam ditemukan dirumah Tsk MNF
k. 1 set audio sistem warna hitam hijau ditemukan dirumah Tsk MN F
l. 1 buah tas orange bertulisan arsenal ditemukan di rumah Tsk M NF
m. 1 potong baju lengan pendek warna hitam ditemukan dirumah Tsk MNF
n. 1 potong baju warna biru tanpa lengan ditemukan dirumah Tsk MNF
o. 1 potong celana pendek warna hitam putih garis garis ditemukan di rumahnya
p. 1 potong jaket hitam. (Mp/sur/kk)