PAMEKASAN, MaduraPost – Terdakwa pembunuhan terhadap Calon Kepala Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, sudah menjalani beberapa tahapan persidangan di Pengadilan Negeri setempat, Senin (05/09/2022)
Pada tahapan persidangan berikutnya terdakwa berinisial AH akan menjalani sidang lanjutan pembelaan yang akan di laksanakan pada hari Selasa besok (06/09).
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Pamekasan Syaiful. “Sidang selanjutnya besok hari selasa dangan acara Pembelaan dari terdakwa,” kata Syaiful.
Sedangkan persidangan sebelumnya terdakwa AH dituntut Hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Moh Maelan.
Maelan yang menangani perkara sebagai Jaksa penuntut mengatakan bahwa pembunuhan tersebut masuk berencana sehinga pasalnya yang di terapkan 340
“Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana dengan Pasal 340,” kata Kasi Pidum, Selasa (30/8)
Sebelum dilimpahkan, Kejari menerima berkas perkara dari kepolisian setempat. Tersangka AH ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setelah kejadian berdarah
Penyelidikan polisi kejadian tersebut terjadi saat Miarto (korban) mengendarai sepeda motor bernomor polisi M 4103 CN berboncengan dengan istrinya di jalan raya di Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar. Sementara tersangka AH menabrak korban dari arah belakang dengan kendaraan mobil pick up bernomor polisi D 8344 DG.





