Scroll untuk baca artikel
Headline

Part 1: Kronologi Tangisan Keluarga Mendiang Zain Saat Jaksa Hanis Minta Uang Puluhan Juta

Avatar
11
×

Part 1: Kronologi Tangisan Keluarga Mendiang Zain Saat Jaksa Hanis Minta Uang Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret saat sejumlah awak media melakukan upaya konfirmasi ke Kantor Kejari Sumenep, meski hasilnya nihil. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur, ada di pusaran dugaan kasus pemerasan demi meringankan ancaman hukuman seorang tahanan.

Di mana, insiden ini seolah mengantarkan nama Jaksa Hanis Aristya Hermawan sebagai orang yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kisah ini begitu menyayat hati, utamanya bagi seorang Moh Rofi’ie, ayah dari mendiang Zainol Hayat.

Bagaimana tidak, hingga saat ini dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Sumenep terus bergulir.

Narasumber kunci dari kasus ini membeberkan motif dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa Hanis terhadap keluarga tahanan tersebut.

Diketahui, Jaksa Hanis menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep. Sedangkan, korban yang diduga diperas adalah keluarga salah satu tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep, Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie.

Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (2/6/2024) kemarin.

Media ini telah mendatangi kediaman keluarga korban pada Rabu (5/6) malam yang berlokasi di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Malam itu, Moh. Rofi’ie, ayah Zainol Hayat, membeberkan semua motif dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Hanis.

Awal mula, Moh. Rofi’ie menceritakan kronologi mendiang Zainol Hayat menjadi tahanan akibat terseret kasus penyalahgunaan pil YY pada 27 Desember 2023.

Dalam perjalanannya, dia ingin mengurus kasus yang sedang menjerat anaknya, maka Moh. Rofi’ie menemui Jaksa Hanis di Kantor Kejari Sumenep.

Saat itu, status Zainol Hayat sudah menjadi tahanan kejaksaan di Rutan Kelas IIB Sumenep.

“Saat bertemu dengan Pak Hanis, saya diminta uang Rp30 juta,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (5/6) malam.

Baca Juga :  Konsumen Asal Sumenep Geram, Shopee Express Diduga Menipu Pelanggan

Uang tersebut, kata Moh. Rofi’ie, diperlukan untuk meringankan ancaman hukuman terhadap Zainol Hayat, kala itu.

Saat Jaksa Hanis meminta uang Rp30 juta, Moh. Rofi’ie mengatakan, tidak mampu memenuhi. Sebab, jumlahnya terlalu besar.

“Sempat ditawar Rp10 juta. Tetapi, tidak diterima (oleh Hanis, red),” bebernya.

Parahnya, jika tidak mampu membayar sebesar Rp30 juta, maka Moh. Rofi’ie diarahkan untuk mengurus sendiri terkait kasus anaknya ke pengadilan, dengan alasan Jaksa Hanis tidak bisa membantu.

“Jadi, Pak Hanis tetap meminta Rp30 juta. Tidak bisa dikurangi,” kata Moh. Rofi’ie.

Transaksi tawar menawar antara Jaksa Hanis dengan Moh. Rofi’ie, berlangsung cukup alot.

Hingga akhirnya, Jaksa Hanis mengurangi nominal uang yang diminta menjadi Rp25 juta. Namun, jumlah tersebut masih dianggap terlalu besar oleh Moh. Rofi’ie.

Karena tidak menemukan kesepakatan, maka Moh. Rofi’ie bersama istrinya, Zubaira, keluar dari ruang kerja Jaksa Hanis di Kejari Sumenep. Mereka memutuskan untuk pulang ke rumah.

Satu pekan kemudian, Moh. Rofi’ie memberanikan diri untuk menemui Jaksa Hanis kembali, di kantor kejaksaan. Dalam pertemuan kedua, Jaksa Hanis masih tetap meminta uang Rp25 juta.

“Tapi saya pulang lagi. Karena, belum sanggup membayar,” ucap Moh. Rofi’ie.

Beberapa hari setelahnya, Moh. Rofi’ie, bersama Zubaira kembali menghadap Jaksa Hanis. Tawar menawar pun kembali terjadi.

Namun, masih sama seperti pertemuan sebelumnya. Yaitu Jaksa Hanis kekeh meminta uang Rp25 juta.

“Akhirnya, saya dengan istri menyepakati Rp25 juta. Itu demi anak kami,” tutur Moh. Rofi’ie.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Hanis meminta agar uang itu dibayarkan saat itu juga. Namun, Moh. Rofi’ie belum bisa memenuhi hal tersebut karena belum membawa uang yang diminta oleh Jaksa Hanis.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun H. Slamet Junaidi Bupati Sampang Ke-48

“Saya masih mencari utang ke tetangga,” kata Moh. Rofi’ie.

Hingga pada akhirnya, satu Minggu kemudian, Moh. Rofi’ie berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp22 juta. Di sisi lain, Zubaira, istri Rofi’ie sedang sakit.

Sehingga dia memutuskan untuk menemui Jaksa Hanis, seorang diri. Yakni untuk mengantarkan uang sebesar Rp22 juta.

“Itu sudah adanya Rp 22 juta. Jadi, saya hanya menemukan pinjaman segitu,” terang Moh. Rofi’ie.

Bikin haru, uang yang dibawa Moh. Rofi’ie untuk diberikan kepada Jaksa Hanis adalah uang pecahan kecil seribuan dan dua ribuan.

Mengetahui uang yang dibawa Moh. Rofi’ie berbentuk recehan, Jaksa Hanis belum mau menerima uang tersebut. Kepada Moh. Rofi’ie, Jaksa Hanis meminta uang itu untuk ditukar ke bank.

“Kata Pak Hanis, repot yang mau mengatur uangnya, kalau pecahan kecil,” ungkap Moh. Rofi’ie.

Lagi-lagi demi anak, Moh. Rofi’ie segera berangkat ke bank untuk menukarkan uang pecahan kecil sebanyak Rp22 juta itu.

Sesampainya di bank, uang itu tidak bisa ditukar secara langsung. Melainkan, harus ditabung terlebih dahulu.

“Saya takut jumlahnya berkurang kalau ditabung di bank. Akhirnya, saya bawa lagi uang itu ke Pak Hanis,” kata Moh. Rofi’ie.

Saat itu, Jaksa Hanis belum mau menerima uang pecahan kecil dari Moh. Rofi’ie. Bahkan, Jaksa Hanis meminta agar Moh. Rofi’ie, menukarkan uangnya di rumah.

Tidak ada pilihan lain, akhirnya Moh. Rofi’ie, menuruti permintaan Jaksa Hanis saat itu.

“Saya menukar uang itu di toko-toko,” kata Moh. Rofi’ie.

Baca Juga :  Bubarkan Balap Liar, Kapolsek Pakong Amankan 3 Motor

Setelah terkumpul uang pecahan Rp50 ribuan dan Rp100 ribuan, maka satu hari setelahnya uang sebanyak Rp22 juta itu dibawa kembali ke Kejari Sumenep.

Yakni untuk diserahkan kepada Jaksa Hanis. Saat itu, Moh. Rofi’ie berangkat seorang diri. Karena istrinya, Zubaira sedang sakit.

“Ternyata, saat itu bertepatan dengan hari libur. Saya tidak bisa bertemu Pak Hanis,” akuinya.

Setelah hari aktif, Moh. Rofi’ie menyempatkan diri untuk mengahadap Jaksa Hanis di Kejari Sumenep.

Dia bertemu dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp22 juta tersebut kepada Jaksa Hanis di ruang kerjanya.

“Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang. Saya tidak sempat mengobrol. Karena, istri sedang sakit parah di rumah,” jelas Moh. Rofi’ie.

Terpisah, media ini berupaya mengkonfirmasi Jaksa Hanis di kantornya. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Menurut resepsionis yang sedang berjaga, yaitu Ana dan Poppy, Jaksa Hanis sedang izin karena sakit.

“Pak Hanis tidak masuk. Dia sedang izin karena berobat,” jelasnya, Kamis (6/6) pagi.

Di tambah lagi, konfirmasi melalui sambungan telepon, Jaksa Hanis tidak merespons. Sedangkan, Kajari Sumenep Trimo, juga tidak di kantor.

Pasalnya, yang bersangkutan sedang ada acara di luar. Senada dengan hal itu, upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak direspons dan pesan WhatsApp awak media juga tidak berbalas.

Di waktu yang bersamaan, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata sedang di luar kota.

Tersambung melalui telepon, yang bersangkutan meminta waktu untuk bertemu secara langsung dengan awak media.

“Ketemu Senin. Saya tidak bisa memberikan keterangan melalui telepon,” pungkasnya.***