Scroll untuk baca artikel
Berita

Optimalkan Aplikasi SIPBRO, Bagian Hukum Setdakab Sumenep Gerak Cepat Dalam Layanan Digital

Avatar
5
×

Optimalkan Aplikasi SIPBRO, Bagian Hukum Setdakab Sumenep Gerak Cepat Dalam Layanan Digital

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Potret Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, optimis layanan aplikasi SIPBRO jadi jawaban perkembangan era digital. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mengoptimalkan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui aplikasi berbasis online. Rabu, 22 November 2023.

Aplikasi ini sudah dilaunching pada tahun 2021 lalu dengan nama SIPBRO, dan berjalan hingga tahun ini.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan mengatakan, aplikasi online ini diperuntukkan untuk menjalankan segala produk hukum berbasis digital.

Dengan kata lain, pelayanan birokrasi secara elektronik dapat membantu pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat bisa ter-akomodir secara sistematis.

“Tujuan ini bermula dari keinginan dan harapan pimpinan, bagaimana pelayanan ini bisa ber-inovasi,” kata Wathan dalam keterangannya pada MaduraPost, Rabu (22/11) pagi.

Berbicara produk hukum, Wathan menjelaskan sejumlah tahapan. Mulai dari pengajuan, pemrosesan hingga penandatangan dokumen.

“Kalau dulu dilakukan secara manual, dari OPD datang ke bagian hukum lalu diproses, dan tahapannya cukup memakan waktu, hal itu kurang memaksimalkan layanan,” ucap Wathan.

Sehingga, dengan adanya aplikasi produk hukum secara online alias SIPBRO yang sudah diterapkan tiga tahun lalu itu bisa bermanfaat untuk kelancaran pelayanan.

“Layanan yang dulu itu paling tidak memerlukan waktu lebih 1 hari, lain lagi jika pimpinan sedang di luar kota, bisa ber-Minggu-minggu. Alhamdulillah adanya layanan aplikasi ini, 1 jam sudah bisa selesai. Tergantung koreksi dari bagian hukum terkait dengan legal draft dan materinya,” kata Wathan menerangkan.

Baca Juga :  Marak Peminta Amal Dilakukan Anak di Bawah Umur, Dinsos P3A Sumenep Lakukan Edukasi Selama Bulan Ramadan

Sementara soal paraf koordinasi pimpinan, pihaknya mengatakan, tidak perlu memakan waktu yang lama.

“Karena tinggal klik saja, tapi juga dikoreksi. Misal berkasnya kurang lengkap, bisa juga ditolak dan melakukan input kembali,” kata Wathan mengungkapkan.

Kelebihan lain dari aplikasi SIPBRO juga dijelaskan Wathan. Salah satunya soal tanda tangan surat keputusan atau peraturan bupati yang bisa dilakukan secara elektronik dari aplikasi tersebut.

“Jadi tidak ada lagi Pak Bupati melakukan tanda tangan manual, intinya lebih memudahkan,” kata Wathan.

Pihaknya juga menceritakan, dulu, saat mengajukan usulan dan proses terkait regulasi, banyak sekali tumpukan berkas.

“Itu berkas di meja numpuk, tapi sekarang karena adanya aplikasi ini, untuk regulasi tidak ada berkas sama sekali,” cerita Wathan.

“Kami selaku otoritas di bidang pemberian paraf koordinasi, baik saya, Pak Asisten, Pak Sekda, dan Pak Bupati sendiri bisa menggunakan aplikasi ini melalui handphone. Meski Pak Bupati ada di luar negeri pun, aplikasi ini bisa melakukan tanda tangan elektronik,” kata Wathan lebih lanjut.

Aplikasi SIPBRO Banyak Manfaat

Wathan menyebut, keberadaan aplikasi SIPBRO ini sangat berdampak signifikan terhadap kemajuan pelayanan.

Utamanya, dalam pengajuan dokumen SK. Di mana diketahui, SK itu menjadi syarat pelaksanaan sebuah kegiatan, pastinya untuk kepentingan layanan masyarakat.

Wathan mengatakan, ketika proses syarat administrasi pelaksanaan kegiatan yang melayani masyarakat dilakukan secara akurat dan cepat, maka pelayanan bisa berjalan lancar.

Baca Juga :  Dua Pasar Ini Rencana Diperbaiki, Segini Anggaran yang Digelontorkan Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep

“Sangat begitu dirasakan sekali. Jadi itu yang dirasakan PNS/ASN yang melaksanakan fungsi penyusunan regulasi. Secara tidak langsung manfaatnya juga dirasakan masyarakat agar cepat melaksanakan program-program yang dari pemerintah daerah,” tutur Wathan.

Tentunya, kata Wathan, layanan inovasi baru dengan teknologi itu di awal pengoperasian memang penuh dengan keterbatasan.

Sebab, sebuah aplikasi online tentunya membutuhkan update atau pembaharuan sistem untuk tetap terawat agar berjalan baik dan normal.

Pihaknya mengaku, hingga saat ini terus menyusun sejumlah penyempurnaan aplikasi SIPBRO tersebut.

“Kendala awal memang ada di OPD itu sendiri, karena butuh penyesuaian. Tapi kita terus melakukan sosialisasi agar sistem online ini ketika diterapkan perlu adanya beberapa hal yang harus disempurnakan,” kata Wathan menjelaskan.

Aplikasi SIPBRO dijalankan atas dasar regulasi yang diamanatkan. Sebab, dalam penyusunan produk daerah terbaru, kata Wathan, ada ketentuan tanda tangan kepala daerah yang dapat dilakukan dengan sistem elektronik.

“Jadi syarat sistem tanda tangan elektronik ini harus bersertifikasi oleh Lembaga Sandi Negara,” kata Wathan.

Diinformasikan, bahwa penerapan sistem aplikasi SIPBRO Bagian Hukum Setdakab Sumenep tersebut bekerja sama dengan Diskominfo setempat.

“Sejauh ini aplikasi ini berjalan lancar dan aman,” kata Wathan.

Baca Juga :  Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi

Meski demikian, Wathan mengungkapkan, aplikasi online ini tidak semua daerah menerapkan. Artinya, aplikasi SIPBRO ini hanya berlaku untuk pemerintah daerah di Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, regulasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pun belum menggunakan sistem yang sama seperti di Kabupaten Sumenep.

“Tapi kalau yang surat menyurat sudah banyak kabupaten atau kota menggunakan sistem online,” ujar Wathan.

“Karena manfaatnya dirasakan benar, kabupaten atau kota lain di Indonesia, justru ada yang tanya ke kita. Saya bilang, kabupaten atau kota lain bisa melakukan studi komparatif sebagai pembelajaran,” kata Wathan menimpali.

Namun, Wathan juga tidak merasa besar hati atas berjalannya aplikasi SIPBRO tersebut.

“Kami pun juga harus mengisi pengayaan informasi lain dari kabupaten atau kota di Indonesia di aplikasi yang kita miliki saat ini. Bahkan sudah ada kabupaten lain yang akan berkunjung ke Sumenep untuk menanyakan perihal aplikasi SIPBRO ini,” kata Wathan mengakui.

FILOSOFI SIPBRO

SIPBRO adalah sebuah akronim atas singkatan dari ‘Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah’.

Agar menjadi familiar, Bagian Hukum Setdakab Sumenep kemudian menyebutnya dengan istilah atau sebutan SIPBRO.

SIPBRO itu sebagai bentuk sohib lah, filosofi begitulah. Artinya, membentuk produk hukum itu harus ada chemistry antar instansi. Adanya aplikasi SIPBRO, bisa kita artikan menyusun produk ini bersama,” tandasnya.***