Scroll untuk baca artikel
Politik

Oknum PPS Pilkada Sumenep Dituding Pungli, KPU : Akan Panggil Untuk Klarifikasi

9
×

Oknum PPS Pilkada Sumenep Dituding Pungli, KPU : Akan Panggil Untuk Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Massa aksi yang mengatasnamakan Komunitas Anti korupsi (Kompak) sebut banyak petugas panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur lakukan pungli ke petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Sebelumnya, Kompak melakukan aksi demontrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Senin 9 September 2020, sekitar pukul 10.00 WIB.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dianggap Jadi Calon Paling Visioner, Mahasiswa Malang Asal Sampang Dukung Mandat di Pilkada 2024

Mereka menuntut agar adanya dugaan pungli beberapa oknum PPS kepada PPDP segera ditindak tegas.

“Petugas PPDP yang sudah murni kerja turun langsung kebawah masih dilakukan pemotongan honor 50 ribu, dengan dalih ada tiga materai dan laporan. Tiga materai harganya 18 ribu, tapi dipotong hingga 50 ribu, ini jelas pungli,” kata Imam Hanafi, koordinator lapangan (Korlap) aksi pada media, Senin (21/9).

Baca Juga :  Duet Anies – Cak Imin Akan Menang di Madura, Ganjar Tertinggal, Prabowo Stagnan

Dikonfirmasi terpisah, Syaifurrahman, komisioner KPU Sumenep, divisi informasi dan data mengaku belum mengetahui temuan massa aksi tersebut, jika ada pungli PPS kepada PPDP.

“Terkait pungli PPS terhadap PPDP kami belum mengetahui itu. Menurut Kompak ada PPS yang memotong honor PPDP 50 ribu dengan alasan beli materai dan laporan. Kami akan panggil PPS yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” kata dia.

Baca Juga :  Apik, Politisi Partai Nasdem Pindah Ke Gerindra Terobsesi Semangat Prabowo

Padahal, pihaknya telah mengintruksikan untuk tidak memotong honor PPDP. Kecuali, kata dia, jika biaya admistrasi tergantung petugas dibawah.

“Dilaporkannya ada dua desa di Kecamatan guluk-guluk, desa Guluk-Guluk dan Beragung. Saat ini kami masih mengkaji itu. Setelah diklarifikasi akan kami kaji sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (Mp/al/rul)