Scroll untuk melanjutkan membaca
Politik

KPU Sumenep Sebut Ada 8 Kecamatan Salah Input Data

Avatar
×

KPU Sumenep Sebut Ada 8 Kecamatan Salah Input Data

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Komunitas Anti Korupsi (Kompak) tuding proses pencoklitan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur amburadul.

Pasalnya, ada beberapa Kecamatan di Sumenep yang sangkakan Kompak saat gelar aksi demonstrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep tidak mendata daftar pemilih secara benar.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Proses pencoklitan PPDP itu kami menduga hanya sebagian yang turun kebawah, kebanyakan kerja diatas meja. Setelah kami kroscek ke bawah dibeberapa Kecamatan, ada yang tidak dicoklit, ada yang hanya ditempel stiker tanpa tulisan,” ungkap koordinator lapangan (Korlap) aksi, Imam Hanafi pada awak media, Senin (21/9).

Selain itu, para pendemo menyebut ada sekitar 7 Kecamatan di Sumenep yang tidak ditandangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat rapat pleno daftar pemilih sementara (DPS).

Baca Juga :  Mantan Bupati Dukung Fauzi-Eva: Sebut Pasangan Populis

“Sayangnya ketika tidak ada tandatangan dibawah, kenapa KPU masih melakukan pleno DPS. Mengacu kepada per-undang-undangan yang ada, di stiker tersebut harus ada nama pemilih. Sebagian Kecamatan Pragaan, Guluk-Guluk, Rubaru,” terangnya.

Mereka juga bertanya, bagaimana jika daftar pemilih ada yang meninggal dunia, atau tidak valid.

“PPDP adalah kerja lapangan bukan kerja administratif, apa yang ditemukan PPDP di bawah ketika datang ke rumah pasti dicatat, sehingga ketika ada yang meninggal pasti ditulis meninggal,” jelasnya.

Menanggapi tuntunan para pendemo, Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, divisi informasi dan data mengatakan 40.000 lebih dafta pemilih yang tercatat sudah meninggal duniam

Baca Juga :  Tolak Fattah Jasin Sebagai Cawabup, FAMAS Audiensi DPRD Pamekasan

“Itu hasil kerja PPDP. Pada saat ini memang hasil yang direkap kami berkurangnya daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 ke DPS pemilihan bupati (Pilbup) karena banyak yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab pemilu 2019 tidak ada coklit, yang ada hanya tahun 2018,” kata dia.

Pihaknya meyakini, saat ini DPS sudah ditempel ditempat strategis agar masyarakat bisa mengetahui langsung jika ada pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Namanya sudah terdaftar, jika tidak, bisa langsung menghubungi panitia pemungutan suara (PPS) setempat dengan meng-input from A1-KWK,” paparnya.

Lebih jelas dia mengaku, ada 8 Kecamatan saat melakukan rekap mengalami salah input A.KWK yang merupakan jumlah yang sudah ditetapkan sebelum pelaksanaan coklit.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Sinergitas, DPC Partai Hanura Sumenep Gelar Konsolidasi

“Sebelum pleno Kabupaten, kami cek Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan memang ada Kecamatan yang salah input data. Sehingga harus diubah kepada jumlah data yang sudah dicoklit karena itu sudah paten. Dan perbaikan itu sudah kami laksanakan sebelum rekap di Kabupaten,” ulasnya.

“Dirasa hanya sekitar 50 persen masyarakat yang mengecek namanya, kami memprogramkan uji publik di semua desa dengan membatasi maksimal 6 TPS perdesa. Kami mengintruksikan 20 perwakilan yang terdiri dari kepala desa (Kades), perwakilan PPS, mantan PPDP, pengawas desa (PD), RT/RW, tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mengecek DPS,” tambahnya. (Mp/al/rul)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.