PAMEKASAN, Madurapost.net – Secara resmi Polres Pamekasan menetapkan Suswanto (50), Ketua DPW Jatim LSM TOPAN RI sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap kepala Desa Pangtongkel Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Suswanto berawal dari temuan LSM TOPAN RI terhadap realisasi proyek jembatan yang ada di Desa Pangtongkel yang dianggap tidak sesuai dan terindikasi korupsi.
Atas temuan tersebut, Suswanto meminta sejumlah uang kepada kepala desa Pangtongkel dan mengancam akan memberitakan di media jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Dari nominal Rp 10 Juta yang diminta Suswanto sebagai kompensasi temuan yang dimaksud, Kepala desa Pangtonggal hanya bisa memenuhi permintaan suswanto sebesar Rp 4 juta. Pada saat transaksi tersebut akhirnya Suswanto ditangkap oleh anggota Polres Pamekasan bersama beberapa anggota FPI. Rabu (07/10/2020) Kemaren.
Menyikapi persoalan tersebut, Khairul Kalam dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan tersebut hingga tuntas. Termasuk dugaan korupsi proyek yang menjadi locus masalah.
Menurut Khairul, Tersangka diduga melakukan pemerasan karena temuan dugaan korupsi proyek yang ada di Desa Pangtongkel. “artinya tidak mungkin tersangka meminta uang tanpa ada sesuatu,” Kata Khairul, Jumat (09/10/2020)
Terlepas dari motif pemberian uang yang dilakukan Kepala Desa Pangtongkel, Khairul menduga bahwa realisasi proyek yang ada di Desa Pangtongkel juga bermasalah.
“Polisi jangan hanya fokus pada tersangka, Tapi Kepala Desa juga harus memeriksa Proyek yang menjadi pokok persoalan, Artinya tidak akan ada asap tanpa ada api,” Imbuhnya. (Mp/liq/kk)





