BANGKALAN, MaduraPost – Polres Bangkalan akan melimpahkan tersangka pelaku tindak asusila bersama Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan
Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap guru TK di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangakalan berkasnya sudah dinyatakan lengkap
Kasat Reskrim polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menerangkan bahwa, tersangka pencabulan asusila beserta barang bukti (BB) sudah siap di limpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) pekan depan, agar kasus ini tidak selalu menjadi hantu di mata masyarakat Klampis khususnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Minggu depan tersangka dan barang bukti (BB) kasus asusila ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan agar segera di sidangkan,” Terang Agus. Jum’at (08/01/2021)
Lanjut Agus, kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Bangkalan sejak tanggal 10 Desember 2020. Namun, baru bisa diserahkan pekan depan karena bersamaan dengan libur dan cuti bersama Kejari.
“Kejaksaan Negeri libur selama satu pekan. Sedangkan kami tidak pernah libur, jadi terhambat untuk menyerahkan berkas dan barang bukti,” Imbuhnya
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual itu dengan tersangka Muhmidun Syukur (44) warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, kabupaten Bangkalan. Tersangka menjabat sebagai kepala sekolah dan sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) swasta di Klampis.
Dengan demikian, agar tersangka bisa tertangani dengan adil sesuai dengan undang undan yang berlaku perkara ini akan kami serahkan kepada penegak hukum Kejari negeri Bangkalan biar dilanjutkan persidangan.
Oleh karena itu,korban melakukan pelaporan tindak pidana asusila terhadap korban NA (24) warga Desa Glintong, Kec. Klampis. Korban menjabat sebagai Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK),” Pungkasnya. (Mp/ady/kk)







