Oknum Kepsek Tersangka Tindak Asusila Akan Segera Dilimpahkan ke Kejari Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 8 Januari 2021 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, MaduraPost – Polres Bangkalan akan melimpahkan tersangka pelaku tindak asusila bersama Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan

Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap guru TK di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangakalan berkasnya sudah dinyatakan lengkap

Kasat Reskrim polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menerangkan bahwa, tersangka pencabulan asusila beserta barang bukti (BB) sudah siap di limpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) pekan depan, agar kasus ini tidak selalu menjadi hantu di mata masyarakat Klampis khususnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kasus Perselingkuhan ASN Guru, Disdik Sumenep Sebut Coreng Marwah Pendidikan

“Minggu depan tersangka dan barang bukti (BB) kasus asusila ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan agar segera di sidangkan,” Terang Agus. Jum’at (08/01/2021)

Lanjut Agus, kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Bangkalan sejak tanggal 10 Desember 2020. Namun, baru bisa diserahkan pekan depan karena bersamaan dengan libur dan cuti bersama Kejari.

Baca Juga :  Disdik Sampang Minta Proyek Sekolah Tak Sesuai Spek untuk Dibongkar 

“Kejaksaan Negeri libur selama satu pekan. Sedangkan kami tidak pernah libur, jadi terhambat untuk menyerahkan berkas dan barang bukti,” Imbuhnya

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual itu dengan tersangka Muhmidun Syukur (44) warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, kabupaten Bangkalan. Tersangka menjabat sebagai kepala sekolah dan sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) swasta di Klampis.

Baca Juga :  Sosialisasi Program PTSL, Pemkab Bangkalan siap mengawal 40 Ribu Sertifikat Agar Tepat Sasaran

Dengan demikian, agar tersangka bisa tertangani dengan adil sesuai dengan undang undan yang berlaku perkara ini akan kami serahkan kepada penegak hukum Kejari negeri Bangkalan biar dilanjutkan persidangan.

Oleh karena itu,korban melakukan pelaporan tindak pidana asusila terhadap korban NA (24) warga Desa Glintong, Kec. Klampis. Korban menjabat sebagai Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK),” Pungkasnya. (Mp/ady/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi PEN 2020 di Sampang Menguat, Kejari Isyaratkan Tersangka Tambahan
Kejari Sampang Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana PEN 2020, Dua Pejabat PUPR Terlibat
Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi
Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah
Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 14:17 WIB

Kasus Korupsi PEN 2020 di Sampang Menguat, Kejari Isyaratkan Tersangka Tambahan

Rabu, 19 November 2025 - 21:44 WIB

Kejari Sampang Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana PEN 2020, Dua Pejabat PUPR Terlibat

Jumat, 14 November 2025 - 15:34 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi

Kamis, 13 November 2025 - 11:29 WIB

Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Berita Terbaru