Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Tirinya, Ibu Korban Datangi Polres Pamekasan

Avatar
2
×

Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Tirinya, Ibu Korban Datangi Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ibu korban atau istri dari terduga pelaku tindakan pelecehan seksual (Mohammad Munir)

PAMEKASAN, MaduraPost – Nafia, warga Dusun Utara, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yang merupakan ibu korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual mendatangi Kantor Reskrim Mapolres setempat, Kamis (29/07/2021).

Kedatangannya itu dalam rangka memenuhi panggilan pihak penyidik Polres untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus tindakan bejad yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang merupakan ayah tiri dari korban (anak kandung Nafia, red).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Wartawan MaduraPost, terduga atau pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya itu bernama MTD (inisial) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Proppo.

Baca Juga :  Beredar Isu, Oknum DPRD Pamekasan Berinisial S Terindikasi Backingi Presma IAIN Madura

Menurut Nafia (ibu korban), kedatangannya ke Polres itu memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan kronologi kejadian bejad yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

“Tadi saya sudah memberikan keterangan lengkap kepada bapak Polisi yang memeriksa,” jelasnya kepada Awak Media ini saat setelah keluar dari ruang pemeriksaan.

Diminta untuk sedikit menceritakan kronologis kejadian itu terjadi, ia menjelaskan, kalau tindakan bejad suaminya itu terjadi ketika anak saya atau Bunga (nama samaran) sedang dalam keadaan tertidur pulas saat menjaga dirinya yang sedang terbaring sakit.

Baca Juga :  Mewakili Indonesia, Siswa Asal Sumenep Go Jepang

“Tiba-tiba MTD (suami Nafia, red) yang sudah bernafsu berusaha keras memperkosa Bunga. Tapi untung, Bunga mampu menghindar dari aksi bejadnya itu,” pungkasnya.

Kejadian itu kata Nafia, sebelum lebaran Idul Adha. Saat itu sebut dia, saat suaminya itu mulanya main HP didekatnya yang sedang terbaring sakit.

“Nah, setelah itu anak saya ngasih tahu sama bibinya tentang kejadian itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Sampang Tuntut Terdakwa Kasus Fitnah Fauzan Adima Dihukum 2 Tahun Penjara

Pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian Polres Pamekasan agar segera terduga tindakan bejad tersebut diproses secara hukum yang berlaku.

“Kami minta kepada penegak hukum agar pelaku di hukum seberat-beratnya pak, ini sudah keterlaluan,” pintanya.

Diketahui berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor : TBL/B/304/VII/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Kasus tersebut masuk ranah hukum sejak tanggal 19 Juli 2021.