Scroll untuk baca artikel
Headline

Oknum Anggota DPRD Bangkalan Ditahan Polisi Akibat Kasus Penembakan 

Avatar
2
×

Oknum Anggota DPRD Bangkalan Ditahan Polisi Akibat Kasus Penembakan 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi google.

BANGKALAN, MaduraPost – Oknum anggota DPRD Bangkalan, Jawa Timur, berinisial H (28) ditahan Polres, akibat penembakan yang terjadi di kabupaten Bangkalan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo membenarkan bahwa, tersangka inisial H ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penembakan yang terjadi di Geger kabupaten Bangkalan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Pemeriksaan sudah lengkap, baik hasil lab maupun uji balistik senjata,” ujar Kasat Reskrim,saat dikonfirmasi oleh awak media MaduraPost, Selasa, (25/5/2021).

Baca Juga :  Dishub Sumenep Lakukan Sterilisasi Pada Bus Angkutan Umum di Terminal Arya Wiraraja

Menurut dia, senjata api rakitan yang tidak berizin dan digunakan oleh tersangka sudah identik dengan proyektil, salah satu bukti yang membuat bahwa tersangka bersalah.

“Barang bukti dan keterangan saksi, memang betul tersangaka yang melakukan penembakan,” kata Sigit

Peristiwa penembakan dilakukan tersangka pada inisial L (35), warga Sepuluh, Kabupaten Bangkalan. Korban tewas pada tanggal 29 Maret 2021, Senjata api itu, lanjut Sigit, milik paman tersangka, Sofwat yang menjadi korban pembacokan di depan Indomart beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Laki-Laki di Akses Suramadu Gegerkan Warga Bangkalan

“Motifnya, karena sakit hati pasca salah satu pekerjanya kehilangan motor di toko milik tersangka,” tandasnya

Penembakan terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban yang diduga sebagai pelaku pencurian motor.Lalu, H dengan dua karyawannya S dan M mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi dugaan kasus pencurian tersebut. Di sana mereka membawa bukti rekaman yang tertangkap di CCTV, kemudian korban melawan dan terjadi pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  Selama 11 Bulan, Sebanyak 1.459 Pelanggar Lalin Terjadi di Bangkalan

“Di rumah korban inilah perselisihan dimulai hingga memicu peristiwa penembakan menewaskan korban,” pungkasnya

Atas kasus ini, tersangka H dijerat pasal 340 JO 55 KUHP 338 JO 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.