BANGKALAN, MaduraPost – Oknum anggota DPRD Bangkalan, Jawa Timur, berinisial H (28) ditahan Polres, akibat penembakan yang terjadi di kabupaten Bangkalan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo membenarkan bahwa, tersangka inisial H ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penembakan yang terjadi di Geger kabupaten Bangkalan.
“Pemeriksaan sudah lengkap, baik hasil lab maupun uji balistik senjata,” ujar Kasat Reskrim,saat dikonfirmasi oleh awak media MaduraPost, Selasa, (25/5/2021).
Menurut dia, senjata api rakitan yang tidak berizin dan digunakan oleh tersangka sudah identik dengan proyektil, salah satu bukti yang membuat bahwa tersangka bersalah.
“Barang bukti dan keterangan saksi, memang betul tersangaka yang melakukan penembakan,” kata Sigit
Peristiwa penembakan dilakukan tersangka pada inisial L (35), warga Sepuluh, Kabupaten Bangkalan. Korban tewas pada tanggal 29 Maret 2021, Senjata api itu, lanjut Sigit, milik paman tersangka, Sofwat yang menjadi korban pembacokan di depan Indomart beberapa waktu lalu.
“Motifnya, karena sakit hati pasca salah satu pekerjanya kehilangan motor di toko milik tersangka,” tandasnya
Penembakan terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban yang diduga sebagai pelaku pencurian motor.Lalu, H dengan dua karyawannya S dan M mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi dugaan kasus pencurian tersebut. Di sana mereka membawa bukti rekaman yang tertangkap di CCTV, kemudian korban melawan dan terjadi pembunuhan tersebut.
“Di rumah korban inilah perselisihan dimulai hingga memicu peristiwa penembakan menewaskan korban,” pungkasnya
Atas kasus ini, tersangka H dijerat pasal 340 JO 55 KUHP 338 JO 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.






