BANGKALAN, Madurapost.id – Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) Perikanan dan Kelautan datangi Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bangkalan. Rabu (30/09/2020)
Kedatangan mereka meminta agar DPK Kabupaten Bangkalan bertindak tegas pelanggar penggunaan pukat trawl di kecamatan Arosbaya, karena selama satu tahun Pokmawas Arosbaya sudah menangkap dua nelayan luar bangkalan melakukan pelanggaran menangkap ikan di perairan Arosbaya menggunakaan pukat trawl yang menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem yang ada.
Penangkapan terakhir terjadi pada (26/09/2020). dalam peristiwa tersebut pokmawas berhasil mengamankan lima nelayan asal Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur
“Kami berhasil mengamankan nelayan dari luar bangkalan yaitu dari Kabupaten Lamongan yang merusak jaring dan rumpon milik nelayan di sini, dan jaring nelayan yang terangkut juga ada di kapal nelayannya,” terang Bilal, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan dan Kelautan Arosbaya saat melakukan audiensi ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bangkalan.
Lanjut Bilal, dirinya meminta pemerintah harus menindak tegas pelanggar yang melakukan penangkapan ikan dengan pukat yang dilarang negara agar ada efek jera, jika perlu harus di pidana.
“Kalau bisa dipidana. orang mencuri ranting milik orang saja itu bisa dihukum, pelanggar ini sudah merusak ekosistem terutama terumbu karang yang ada, kami meminta harus ditindak tegas,” tutupnya.
Diketahui, hingga saat ini para nelayan dari luar sudah dipulangkan ke rumah masing-masing namun untuk alat bukti (BB) perahu dan pukat Trawl masih disita oleh Pokmawas Arosbaya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangkalan Muhammad Zaini menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan namun pihaknya siap memfasilitasi keluhan para nelayan agar aspirasinya sampai ke provinsi dan juga melakukan tindakan tegas terhadap nelayan yang melakukan tangkap ikan di perairan bangkalan.
“Kami tidak punya kewenangan, semoga nanti mediasi kami di provinsi bisa ketemu dangan Dinas Kelautan Lamongan. kalau mau dihukum prosesnya di bawah satu tahun, tapi barang bukti dikembalikan. Kita kembalikan terhadap nelayan inginnya seperti apa,” pungkasnya. (Mp/sur/rus)






