Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Nekat Jual Ganja, Warga Asal Sidoarjo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

14
×

Nekat Jual Ganja, Warga Asal Sidoarjo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Saat tersangkangka berada di Mapolrestabes Surabaya. (Berita Keadilan)

SURABAYA, MaduraPost – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis ganja

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial TP (42), warga Desa Masangan Kulon, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jawa Timur

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan, anggotanya telah menangkap TP, Kamis (07/04/2022), sekitar pukul 22.15 WIB di Perumahan Citra Fajar golf Blok A 2000 No. 2009, Kabupaten Sidoarjo.

“TP ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi ganja seberat 4 gram di dalam plastik klip, 1 (satu) botol toples kecil berisi ganja yang dimasukkann ke dalam plastic klip seberat 1 gram beserta bungkusnya,” ucap Daniel, Selasa (17/04/2022).

Baca Juga :  Diduga Menipu, Oknum ASN Surabaya Dilaporkan 

Masih Daniel, selain itu ditemukan 2 bungkus kertas papir di dalam kotak kacamata warna hitam yang tergeletak di bawah container box yang berada di depan tempat duduk tersangka, sedangkan 1 (satu) plastic isi ganja berat ± 32 (tiga puluh dua) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) plastic isi ganja berat ± 31 (tiga puluh satu) gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam tas ransel warna biru dan kesemuanya barang tersebut disimpan di bawah meja teras rumah kontrakannya serta diakui milik tersangka,” ucap Daniel.

Baca Juga :  Hujan Tiada Henti, DPRD Minta Pemkot Surabaya Lakukan Ini

Tersangka mengaku, mendapatkan barang berupa narkotika jenis ganja tersebut dari Sodara JN (Hang belum ketangkap), Rabu, (05/04/2022) sekitar pukul 17.00 WIB dengan cara ketemuan langsung di daerah Benowo, Surabaya dengan posisi barang terbungkus plastic lalu dilakban warna bening.

Tersangka menjelaskan, membeli narkotika jenis ganja tersebut dari Sodara JN sebanyak 2 (dua) plastik masing-masing seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total membayar dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sudah dibayar lunas secara tunai langsung ke Sodar JN. “Kini pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Daniel.

Baca Juga :  Berstatus Residivis, Pelaku Jambret Tas Jaksa Diringkus Polisi

Sumber : Berita Keadilan