PAMEKASAN, Madura Post | Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, Ketua Umum Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Jawa Timur Korda Pamekasan, Junaidi, melaporkan secara resmi kasus terkait dua unit mobil pelayanan milik Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, ke Polres Pamekasan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 89/GAM-JATIM/LP/PMK/II/2025, dengan landasan hukum mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Pasal 421 KUHP yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Dalam aduannya, Junaidi menyebutkan bahwa mantan Kepala Desa Ambender berinisial S diduga telah menggadaikan salah satu mobil pelayanan desa (dikenal sebagai Mobil SIGAP) kepada seseorang berinisial F. Parahnya, kendaraan tersebut kini dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pelayanan masyarakat seperti peruntukannya. Hal ini menyebabkan mobil tidak tersedia saat dilakukan serah terima jabatan (sertijab) kepada penjabat kepala desa baru.
“Ini bukan hanya soal aset, tapi juga soal amanah rakyat. Kendaraan negara justru dijadikan jaminan utang pribadi, itu bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab publik,” tegas Junaidi dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti kurangnya respon dari Camat Pegantenan, AM, yang dinilai tidak tanggap atas aduan warga. Menurutnya, masyarakat sudah sejak Desember 2024 meminta dilangsungkannya forum koordinasi antara Forkopimcam dan pihak terkait. Namun, hingga warga melakukan aksi unjuk rasa pada 5 Februari 2025, tidak ada langkah nyata dari pihak kecamatan.
“Saya sudah sampaikan agar camat bersikap netral dan mengambil peran sebagai fasilitator penyelesaian masalah. Sayangnya, justru terkesan ada upaya mengulur waktu dengan alasan dinas luar,” imbuhnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Junaidi, mobil SIGAP yang kini dikuasai pihak luar diduga sudah dilepas atribut atau stiker resmi pelayanannya. Hal ini diduga sebagai cara menghapus identitas resmi mobil negara, yang berpotensi melanggar hukum karena menghilangkan ciri khas kendaraan milik pemerintah.
Melalui laporan ini, GAM Jawa Timur meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Pamekasan, untuk mengusut secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset milik desa tersebut.
Untuk memperkuat laporannya, Junaidi menyertakan sejumlah bukti, antara lain fotokopi identitas diri, dokumentasi unit mobil SIGAP dan SIAGA, salinan berita acara penyerahan aset, serta rekaman suara yang berisi pernyataan beberapa pihak terkait.
“Kami tidak ingin kasus ini dipetieskan. Siapa pun yang terbukti melanggar, harus bertanggung jawab di depan hukum, karena ini menyangkut hak masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya cek dulu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. (*)






