Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Meski Diklaim Naik Penyidikan, Pelaku Kasus Minyak Goreng Curah di Sokobanah Sampang Belum Ditangkap

Avatar
×

Meski Diklaim Naik Penyidikan, Pelaku Kasus Minyak Goreng Curah di Sokobanah Sampang Belum Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggerebekan gudang minyak goreng curah yang dilakukan oleh polisi (foto: ilustrasi google).

SAMPANG, MaduraPost – Penanganan dugaan peredaran minyak goreng curah ilegal di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, masih menyisakan tanda tanya. Meski Kapolres Sampang menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan (sidik), hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan penggerebekan dan mengamankan sejumlah minyak goreng curah beserta sarana distribusi yang diduga digunakan untuk praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam forum audiensi, Kapolres Sampang menegaskan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Kasus minyak goreng curah di Sokobanah sudah naik sidik dan saat ini ditangani penyidik sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Abdus Salam Nahkodai PWS Periode 2021-2023

Secara hukum, naiknya status ke tahap penyidikan mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana serta memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Namun, hingga berita ini diturunkan, aparat belum melakukan penahanan atau menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan Kasi Humas Polres Sampang, IPTU Eko Puji Waluyo. Saat dikonfirmasi wartawan, ia menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Baca Juga :  Audiensi ke Polda Jatim, LASBANDRA Desak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN di Sampang  

“Untuk perkembangan kasus migor, penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan kasus ini masih dalam lidik,” ujarnya kepada media, Rabu (07/01/2025).

Perbedaan keterangan antara Kapolres dan Kasi Humas tersebut memunculkan kebingungan publik terkait status hukum perkara. Apakah kasus ini telah resmi naik ke penyidikan atau masih sebatas penyelidikan, menjadi pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara gamblang.

Sejumlah pihak menilai, jika memang telah masuk tahap penyidikan, maka langkah lanjutan seperti penetapan tersangka seharusnya segera dilakukan apabila alat bukti telah memenuhi unsur. Sebaliknya, jika masih dalam tahap penyelidikan, maka perlu ada klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Waria di Modung Ternyata Masih Pelajar

Pengamat hukum di Sampang menyebut, transparansi informasi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga, terlebih perkara ini menyangkut komoditas kebutuhan pokok yang berdampak langsung pada masyarakat.

Hingga saat ini, Polres Sampang belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan pernyataan tersebut maupun alasan belum adanya penetapan tersangka meski diklaim telah memasuki tahap penyidikan.

Publik pun menunggu kepastian arah penanganan kasus ini, termasuk langkah tegas aparat dalam menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.