Scroll untuk baca artikel
News

Membaca Ulang Rekam Jejak Kepala Diskominfo Sumenep dari Jerat Kasus Jalan hingga Vonis Bebas

×

Membaca Ulang Rekam Jejak Kepala Diskominfo Sumenep dari Jerat Kasus Jalan hingga Vonis Bebas

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Indra Wahyudi, mantan narapidana yang saat saat ini menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Indra Wahyudi, mantan narapidana yang saat saat ini menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Nama Indra Wahyudi kembali menjadi perhatian publik setelah dipercaya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Di balik jabatan strategis tersebut, terdapat catatan hukum yang pernah mengiringi perjalanan kariernya di birokrasi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasus itu bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013.

Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumenep dengan nilai sekitar Rp 840 juta hingga Rp 883 juta, sebagaimana tercatat dalam proses persidangan.

Dalam perkara tersebut, Indra Wahyudi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep, ikut terseret sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya.

Ia sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep dan berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tersebut. Dampaknya tidak hanya pada proses hukum, tetapi juga terhadap status kepegawaiannya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Akhirnya Merilis Penangkapan Riyanto, DPO Bandar Narkoba Berikut Barang Buktinya

Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan mengacu pada aturan kepegawaian.

“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,” ujarnya pada tahun 2016 silam, dilansir MaduraPost hari ini, Rabu (25/2).

Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

“Aturannya sudah jelas, dan semuanya harus merujuk pada aturan itu. Dan status Indra masih belum memiliki kepastian hukum tetap alias belum inkrah,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Takjil Ramadan Sumenep

Selama menjalani proses hukum, Indra tetap berstatus sebagai PNS namun hanya menerima 75 persen dari gaji yang menjadi haknya.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 6 Februari 2017, Majelis Hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar.

“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” kata Surya Rizal pada Selasa, 7 Februari 2017.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Indra tidak terbukti ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Indra dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 60 juta karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kepala Desa Pangereman Ketapang Wafat, Paguyuban Klebun Pantura Sampang Berduka

Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Sumenep juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas.

Tiga nama tersebut divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda, sementara Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas.

Pasca putusan itu, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, termasuk terhadap vonis bebas yang diterima Indra.

Kini, bertahun-tahun setelah perkara tersebut, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.

Rekam jejak hukum yang pernah dilaluinya menjadi bagian dari perjalanan karier birokrasi yang tak terpisahkan dari dinamika pelayanan publik di daerah.***