SUMENEP, MaduraPost – Pembinaan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hukum terus digalakkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 5 September 2023.
Di mana, saat ini peningkatan pemahaman tentang hukum langsung menyentuh pada lapisan masyarakat dengan program penyuluhan hukum yang fokus pada pembinaan desa sadar hukum.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan mengatakan, untuk memberikan pemahaman tentang hukum, pihaknya telah melakukan penyuluhan hukum tahun 2023 ini.
Targetnya adalah untuk membentuk kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam pembinaan desa sadar hukum.
“Pastinya berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauan sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bangi dirinya,” kata Wathan pada MaduraPost saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (5/9) sore.
Target lain, kata Wathan, yakni melalui kelompok Kadarkum yang dibentuk dan disiapkan untuk mengikuti perlombaan Kadarkum baik di tingkat pusat dan daerah, yang rencananya akan diadakan pada tahun 2023 hingga 2026.
Wathan menambahkan, selama ini upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum memang sudah dilakukan setiap tahun.
Wathan menguraikan, pembinaan desa sadar hukum diawali dengan adanya kelompok-kelompok keluarga sadar hukum yang merupakan wadah dan berfungsi menghimpun warga atau masyarakat .
“Hal ini dengan kemauan sendirinya yang berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum. Kelompok Kadarkum akan diberikan penyuluhan hukum, pemahaman hukum dan sosialisasi, sebagai salah satu wujud pembinaan,” kata dia menerangkan.
Saat ini pihaknya mengakui, sudah tampak terlihat dari meningkatnya kesadaran dan pembangunan budaya hukum di Sumenep.
Hal tersebut dibuktikan dengan tingkat kepatuhan masyarakat yang merupakan kunci dari terciptanya kehidupan berbangsa, bernegara yang aman, tertib dan damai.
“Terciptanya budaya hukum di semua lapisan masyarakat, karena pada kenyataannya tidak semua orang dengan sendirinya mengetahui hukum terhadap norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya lebih rinci.
“Penyuluhan hukum itu dilakukan agar masyarakat dapat lebih cepat memahami hukum yang berlaku. Sehingga sangat penting penyuluhan hukum tersebut,” kata dia lebih lanjut.
Diakhir wawancara, Wathan mengatakan, bahwa penyuluhan hukum memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Rencana yang disiapkan untuk lomba Kadarkum, Desa Lobuk Kecamatan Bluto,” pungkasnya.***






