SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

Marak Penipuan Online, Anggota Komisi I DPR RI Bahas Soal RUU PDP

Avatar
×

Marak Penipuan Online, Anggota Komisi I DPR RI Bahas Soal RUU PDP

Sebarkan artikel ini
Webinar Waspada spamming, hacking, phishing dan penipuan dunia online yang digelar anggota Komisi I DPR RI bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Istimewa)

NASIONAL, MaduraPost – Komisi I DPR RI bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kembali menggelar Webinar tentang Waspada spamming, hacking, phishing dan penipuan dunia online. Rabu, 8 Juni 2022.

Webinar tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Diikuti mayoritas warga Pulau Madura. Pada kesempatan itu, anggota Komisi I DPR RI, Slamet Aryadi, mengajak agar masyarakat bijak dalam ber-media sosial.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Saya sangat mengapresiasi dengan adanya seminar ini. Kita perlu mewaspadai bersama adanya phishing, spamming, hacking, dan penipuan online,” kata anggota muda Fraksi PAN ini dalam sambutannya, Rabu (8/6).

Pihaknya juga mengungkapkan, jika saat ini DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal ini demi mengantisipasi data data pribadi agar tidak dicuri atau disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Begini Cara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Bikin Masyarakat Gemar Membaca

“Saya ingin mengajak kepada semua warga Indonesia pentingnya melakukan antisipasi dampak digitalisasi,” ajaknya.

Dia menekankan, jika seminar ini bukanlah sebatas seremonial saja, melainkan para peserta betul-betul dapat menerima manfaat dari Webinar tersebut.

Diketahui, dunia online saat ini sudah menjadi aktivitas keseharian masyarakat Indonesia. Ditambah, fenomena klasik kejahatan cyber yang terjadi di Indonesia kerap dirasakan masyarakat.

Para pelaku kejahatan semakin kreatif melakukan aksinya, seperti spamming, phishing, hacking dan penipuan online lainnya.

Sebab itu, Ketua Dewan Pakar Ikatan Komunikasi Indonesia, Yuliandre Darwis, mengingatkan agar masyarakat jangan mudah terlena dengan tawaran gampang yang bersifat apapun dengan iming-iming mendapatkan banyak keuntungan besar.

Baca Juga :  Karang Taruna Parjhugeh Desa Karduluk Resmi Dilantik, Kades : Karang Taruna Harus Inovatif

Dia menyebutkan, pada tahun 2020 kasus dugaan bocornya data warga Indonesia sudah ramai dalam pemberitaan. Penjualan 463 ribu data NIK, NPWP, nomor rekening dan rekam medis sudah menjadi atensi pemerintah.

“297 juta data NIK, nomor telepon, hingga e-mail bocor. Kemudian ada juga 1.3 milyar serangan cyber pada tahun 2021 dan 3.180 phishing di awal tahun 2022
Lembaga Keuangan menjadi sasaran utama,” kata pemateri pertama memaparkan pada kesempatan itu.

Sementara, laporan kasus hacking pada 2020 turun 87.8 persen. Menurutnya hal ini wajib diwaspadai dan diperhatikan oleh warga Indonesia, bagaimana bahayanya spamming, hacking, phishing dan penipuan online.

Terpisah, narasumber kedua, yakni Salman Alfarizi, selaku Akademisi dan Praktisi Media Sosial menuturkan kiat-kiat agar bijak dalam ber-media sosial.

Baca Juga :  Kemenag Sumenep Lantik Dua Jabatan Baru Kepala MTsN dan Satu Pengawas Sekolah

Banyak kejahatan di dunia online yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui e-mail, SMS maupun bentuk media sosial lainnya. Dirinya mengajak, agar masyarakat tetap mengikuti perkembangan zaman dan kecanggihan dunia digital.

Hanya saja, Salman mengimbau agar masyarakat bisa memilah dan memilih mana yang dianggap penting dan tidak tergiur memberikan data pribadi kepada pihak manapun.

“Kesadaran kita yang perlu di tingkatkan agar data kita tidak hilang dan dipergunakan oleh oknum tak bertanggung jawab,” terangnya.

“Jangan berikan data pribadi kita ke siapapun, contohnya misal mendaftar judi online. Jangan sesekali memberikan data-data itu, apalagi kepada pinjaman online (Pinjol),” kata dia lebih lanjut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.