Scroll untuk baca artikel
Daerah

Mantan Perangkat Desa Lapa Laok Dungkek Akan Tempuh Jalur Hukum

6
×

Mantan Perangkat Desa Lapa Laok Dungkek Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost.id – Meski tak dapat rekomendasi dari Camat terkait pengusulan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Madura, Jawa Timur, Kepala Desa (Kades) anggap tak jadi masalah.

Meski begitu, Kades Lapa Laok menganggap bahwa kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) tidak lantas menjadi kewenangan Camat, meski regulasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2020 ada.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Ini bukan kewenangan Camat, ini kewenangan Desa, kami gunakan tradisi untuk pemberhentian perangkat, bukan mengacu pada regulasi,” ungkap Imam Ghazali, Kades Lapa Laok, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (30/6) kemarin.

Baca Juga :  Kompak, Tiga Perangkat Desa Lapa Laok Akan Laporkan Kades ke PTUN

Disamping itu, Camat Dungkek, Moh. Zaini, sebelumnya sudah angkat tangan dengan persoalan tersebut, sebab menurutnya jika Desa tak memiliki rekomendasi Camat atas pemberhentian perangkatnya, maka resiko ditanggung Kades sendiri.

“Resiko di tanggung Desa sendiri, jika nanti ada penjaringan atau kendala lainnya dilain hari. Karena saya tolak dua kali permohonannya, sebab tidak ada petunjuk kuat di pengajuan SK pemberhentian perangkat di Desanya itu,” tegas dia.

Disisi lain, Bisri (51), salah seorang warga Dusun Bujaan, RT 004/RW 001z mantan Kasi Pemerintahan Desa Lapa Laok, memaparkan pada MaduraPost.id bahwa telah diberhentikan secara tidak jelas.

Baca Juga :  Pelantikan AKD Bangkalan, Bupati Minta Kepala Desa Solid dan Semangat Membangun Desa

Sebagai mantan perangkat Desa, dia mengaku tidak pernah melakukan apa yang telah dituding dan termaktub pada Surat Peringatan (SP)1 dan disusul SP2, yang kemudian lahir SK pemberhentian tersebut.

“Dari pihak Kades ini cuma rekayasa dari apa yang dilakukan. Pertama turun SP1, ternyata itu salah, katanya kurang harmonis dengan masyarakat. Kedua, datang lambat pulang cepat. Padahal saya tidak pernah melakukan seperti isi SP itu,” ungkap Bisri, Rabu (1/7).

Namun, pihaknya tetap akan mengikuti regulasi pemberhentian perangkat Desa secara prosedural. Meski, dia sadari Pemdes Lapa Laok diduga tidak tahu regulasi Perbup.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Kepala Desa Karang Anyar Imbau Warga Berdoa dan Baca Burdah

“Untuk saya dan teman-teman yang jelas tidak menerima. Saya tetap akan mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Tak hanya itu, dia menerangkan, jika Camat tetap tidak keluarkan rekomendasi sesuai Perbup permohonan pemberhentian perangkat Desa, kemudian Kades tak menghiraukan, tetap dengan keputusannya, maka akan menempuh jalur hukum.

“Tetap akan saya teruskan dengan jalur hukum. Karena ini memang harus ada jalan keluar. Ada tiga orang perangkat Desa yang terima SK pemberhentian dengan alasan yang tidak jelas dari Kades,” tukasnya. (Mp/al/rus)