Scroll untuk baca artikel
Headline

Maling Motor Apes di Sampang, Kepergok Korban Gara-gara Motor Mogok

9
×

Maling Motor Apes di Sampang, Kepergok Korban Gara-gara Motor Mogok

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Sampang, Kompol M Lutfi Saat menunjukan tersangka pada awak media. (Foto: Saman/Biro Sampang).

SAMPANG, – SW ( 35) warga Desa Asem Jaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, ketiban apes saat hendak mencuri dua motor milik Ruspandi di Dusun Baih, Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Kamis, (16/01/2020).

Aksi pencurian yang dilakukan oleh SW bersama MWD dan RN ini, terbongkar gara-gara motor yang hendak dibawa kabur tak bisa dinyalakan. Ketiga pelaku yang panik akhirnya lari ke semak-semak hingga kemudian berhasil dikepung oleh warga setempat. Namun sayang, dua pelaku yakni MWD dan RN berhasil kabur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Camat Karang Penang Diduga Jarang Ngantor dan Palsukan Absensi Fingerprint

Wakapolres Sampang, Kompol M Lutfi, mengatakan, ketiga pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dengan berbekal kunci T untuk melancarkan aksinya. SW langsung masuk ke pekarangan milik korban untuk membobol motor dengan kunci T. sementara dua orang rekannya ditugaskan untuk berjaga-jaga.

Tak puas menggondol satu motor, SW kemudian kembali melakukan aksinya dengan membobol satu motor lainnya milik korban.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Plengsengan di Desa Dempo Timur Pamekasan

“Jadi ada dua motor yang berhasil digondol oleh para pelaku, namun gagal karena ketahuan oleh korban,” terangnya.

Menurut M Lutfi, ketiga pelaku sempat membawa dua motor curian kearah utara rumah korban dan berusaha menghidupkan mesinnya. Namun, aksi pelaku diketahui oleh Supardi. Takut tertangkap, para pelaku kemudian meninggalkan motor hasil curiannya dengan menggunakan motor beat warna biru. Namun, kendaraan yang dikendarai ketiga pelaku mogok hingga akhirnya mereka berlari kesemak belukar .

Baca Juga :  Mencegah Penyebaran Virus Corona, Tim Gabungan Periksa 14 ABK di Palabuhan Pasean

“Hanya SW yang berhasil ditangkap, dua lainnya masih buron,” tutup M Lutfi.

Adapun pasal yang dikenakan kepada SW (35) adalah Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (mp/man/din).