Saat polisi melakukan penangkapan kepada empat orang yang sedang bermain judi di dusun Bungtemuran kecamatan Blega (Foto : Khozan/Biro Bangkalan)
|
BANGKALAN,Madurapost.co.id – Bulan Ramadhan seharusnya diisi dengan ibadah untuk mendekatkan diri kepada sang Khaliq karena bulan Ramadhan termasuk bulan yang suci,akan tetapi kesucian bulan ramadhan diwarnai dengan ditangkapnya empat orang asal Kampung Bangtemuran Desa Blega Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan lantaran asik bermain judi di sebuah gardu.
Diketahui para pelaku menggunakan kartu domino jenis senggolan untuk bermain judi. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Blega.
Kasubag Humas Polres Bangkalan Suyitno menyampaikan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga kampung setempat bahwasanya ada empat orang bermain judi sebuah gardu pada hari Minggu (19/05/2019) sekitar pukul 00.05 WIB kemarin.
“Kabar itu kami telusuri, ternyata memang benar empat orang sedang bermain judi, karena melanggar hukum kita amankan untuk dimintai keterangan,” jelas Suyitno ketika di wawancarai. Senin (20/05/2019).
Identitas pelaku adalah FH. Alamat Dsn. Bangtemuran Desa Blega. Kedua adalah HB Alamat Kmp. Karang Tengah Desa Blega. Ketiga FA Dsn. Klabangan Desa Blega. Keempat adalah TN asal Kmp. Ngapegger Desa Nyormanis, Kec. Blega Kab. Bangkalan.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa uang Rp. 2.475.000,- tiga kartu domino, rokok tiga bungkus,” jelasnya.(Mp/Zan/Rul)