SUMENEP, MaduraPost – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas PGRI Sumenep menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin, 12 Januari 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas kembali mencuatnya wacana pemilihan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, melalui DPRD atau mekanisme pemilihan tidak langsung.
Para mahasiswa menilai gagasan itu berpotensi memangkas hak politik warga negara dan dinilai sebagai langkah mundur bagi praktik demokrasi di Indonesia.
Presiden Mahasiswa Universitas PGRI Sumenep, Hidayatullah, menyampaikan bahwa rencana menghidupkan kembali Pilkada tidak langsung bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini menjadi dasar sistem demokrasi nasional.
Ia menegaskan, dalam negara demokrasi, rakyat seharusnya tetap menjadi pemegang kekuasaan tertinggi, termasuk dalam menentukan siapa yang akan memimpin daerahnya.
“Wacana Pilkada tidak langsung jelas bertolak belakang dengan semangat reformasi dan asas kedaulatan rakyat yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi,” kata Hidayatullah saat ditemui di sela-sela aksi, Senin (12/1) siang.
Menurutnya, Pilkada langsung tidak bisa dipersempit hanya sebagai proses administratif semata. Lebih dari itu, mekanisme tersebut merupakan wadah partisipasi politik masyarakat untuk secara langsung menentukan arah kepemimpinan daerah.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi aktif dan berdaulat dalam menentukan masa depan kepemimpinan di daerahnya,” ujarnya.
Dalam orasi yang disampaikan, mahasiswa juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada lagi pemisahan antara rezim pemilu dan rezim pemilihan kepala daerah.
MK dalam putusannya menempatkan Pilkada sebagai bagian integral dari sistem pemilu demokratis yang harus tunduk pada ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Secara konstitusional, Pilkada merupakan bagian dari sistem pemilu, sehingga hak pilih rakyat tidak boleh dihapus ataupun dikurangi dengan alasan apa pun,” tutur Hidayatullah.
Para mahasiswa menilai, jika Pilkada dilakukan secara tidak langsung, hubungan politik antara masyarakat dan kepala daerah terpilih berpotensi terputus.
Legitimasi kekuasaan kepala daerah dinilai tidak lagi lahir dari kehendak rakyat, melainkan dari kesepakatan elite politik di lembaga legislatif.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat kepala daerah lebih tunduk pada kepentingan partai dan elite tertentu, bukan pada aspirasi masyarakat luas.
“Ketika kepala daerah dipilih oleh segelintir elite, rakyat berisiko kehilangan peran sebagai subjek politik dan hanya menjadi objek pembangunan,” ungkapnya.
Selain menyatakan penolakan terhadap wacana Pilkada tidak langsung, massa aksi juga menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD Kabupaten Sumenep.
Pertama, menolak secara tegas seluruh gagasan yang mengarah pada penerapan Pilkada tidak langsung.
Kedua, meminta DPRD Sumenep menyampaikan sikap resmi yang mendukung pelaksanaan Pilkada langsung.
Ketiga, mendesak DPRD agar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan elite politik.
Keempat, mendorong perbaikan kualitas penyelenggaraan Pilkada melalui regulasi yang adil, transparan, dan partisipatif tanpa menghilangkan hak pilih masyarakat.***






