PAMEKASAN, MaduraPost – Aktivis LSM KPK Nusantara Amsiruddin menuding jika Bea Cukai Madura dengan sejumlah Perusahaan Rokok (PR) di Bumi Gerbang Salam diduga bersekongkol. Sebab meski tidak berpita sesuai prosedur, rokok tetap beredar luas di pasaran. Sampelnya adalah rokok merek ‘Cahaya Pro’.
“Penyimpangan terhadap pemasangan pita cukai dalam kemasan rokok merek Cahaya Pro menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa ada persekongkolan antara Bea Cukai dan PR,” kata Aktivis asal Pantura itu, Kamis (4/8/2022)
Padahal menurutnya, memerangi rokok ilegal yang selalu lantang disuarakan Bea Cukai bersama pemerintah daerah, seakan hanya menjadi suara teriakan sesaat. Pasalnya hingga saat ini peredaran rokok ilegal semakin marak hampir setiap bulan selalu ada merek baru.
“Tidak hanya itu, penyimpangan terhadap pemasang pita juga ikut serta melengkapi kecurigaan publik, bahwa ada persekongkolan antara para PR dan cukai, terbukti dengan beredarnya rokok merek Cahaya Pro bertahun- tahun memakai pita palsu hingga saat ini tetap beredar dipasarkan,” ujarnya.
Dia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Madura tidak serius dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal, sebab penindakan hanya terkesan hanya simulasi.
“Penyitaan dari beberapa hasil operasi dan pemusnahan jutaan batang rokok tersebut tersangakanya siapa,” katanya.
Rokok hasil operasi itu hanya sebuah tumbal agar nampak kalau mereka sudah bekerja, tapi disisi lain mereka telah memberitahu publik bahwa memang ada persekongkolan antara PR dan Bea Cukai Madura.
“Kalau tidak ada persekongkolan, setiap ada barang bukti dari hasil operasi pasti ada tersangka nya, Bea Cukai itu bukan tidak tau merek-merek rokok bodong yang di hasil sejumlah PR,” tudingnya.