PAMEKASAN, Madurapost.net – Sedikitnya 14 Narapidana yang menjalani masa tahanan di Lapas kelas II A Pamekasan harus dipindah ke Lapas Pulau Nusa Kambangan. Senin (11/10/2020).
Para terpidana tersebut dibawa menggunakan bus dengan tangan terikat dihendel kursi sekitar jam 02.00 WIB.
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, Hanafi Membenarkan hal tersebut. Bahwa pemindahan para narapidana tersebut disebabkan over kapasitas lapas Pamekasan.
Baca Juga : Belum Dapat D-Hasil, Saksi Duga PPK Masalembu Hendak ‘Bermain’ Atas Petunjuk Oknum Caleg
“Ada 14 Narapidana yang masa pidananya diatas 10 Tahun di pindah ke Nusakambangan,” Kata Hanafi, Rabu (13/10/2020).






