Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Labrak Aturan Pertamina, SPBU Pragaan Layani Penjualan BBM Pertalite Khusus ke Mobil Pribadi

Avatar
8
×

Labrak Aturan Pertamina, SPBU Pragaan Layani Penjualan BBM Pertalite Khusus ke Mobil Pribadi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Pakamban, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, tampak melayani Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite Khusus (Plk) ke kendaraan mobil pribadi.

Padahal hal tersebut sudah dilarang oleh aturan pertamina yang baru. BBM Plk seharga Rp 6450 ribu hanya boleh diperuntukkan untuk mobil angkutan umum berplat kuning, dan mobil berplat hitam dengan stempel khusus dari Dinas Perhubungan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Gedung Rp100 Miliar DPRD Sumenep Diklaim Milik Rakyat, Tapi Wartawan Dilarang Meliput

Peristiwa tersebut terekam dalam video saat aktivitas SPBU bernomor 54.694.05 tengah melayani konsumen pada Kamis (24/12/2020) malam.

Operator SPBU Saiful secara terang-terangan mengakui bahwa BBM Plk memang sering terjual bebas kepada pengendara.

“Iya kami memang melayani mobil pribadi melakukan pengisian BBM Plk,” kata Saiful disampaikan lewat via telepon.

Selang konfirmasi dilakukan berlangsung, wartawan Madura Post mendapat perlakuan kurang baik, setelah ditelepon oleh seseorang yang diduga dilakukan operator lain di SPBU tersebut.

Baca Juga :  Mengantisipasi Wabah Covid-19, Masyarakat Desa Potoan Laok Baca Sholawat dan Doa Keliling Desa

Padahal video yang hendak ingin dikirim lewat via WhatsApp semata untuk dilakukan konfirmasi. Sehingga tak timbul berita sepihak.

Namun setelah komunikasi berjalan, wartawan abal-abal disarankan untuk tidak mengungkit-ungkit kejadian yang terjadi di SPBU tersebut.

(mp/fat/rus)