Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pemerasan Kanit Polsek Talango dalam Kasus Penganiayaan

Avatar
301
×

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pemerasan Kanit Polsek Talango dalam Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS. Kuasa hukum SD (19), Zamrud Khan (kiri), saat mendampingi kasus ini di kediaman korban. (Istimewa for MaduraPost)
KONFERENSI PERS. Kuasa hukum SD (19), Zamrud Khan (kiri), saat mendampingi kasus ini di kediaman korban. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Tuduhan baru muncul terkait penanganan kasus penganiayaan di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kuasa hukum korban berinisial SD (19), Zamrud Khan, mengungkap adanya dugaan pemerasan oleh Kanit Polsek Talango terhadap keluarga korban.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Zamrud, orang tua SD menyampaikan bahwa mereka pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta oleh oknum penyidik ketika kasus tersebut mulai ditangani. Ia menilai tindakan itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga menambah tekanan psikologis bagi pihak korban.

Baca Juga :  Dispendukcapil Sumenep Maksimalkan Pelayanan Terintegritas, Ini Tujuannya

“Orang tua korban ini orang tidak mampu. Tetapi bukan itu inti masalahnya. Bagaimana mungkin korban justru ditekan seperti ini?” kata Zamrud Khan, Sabtu (29/11) sore.

Ia menyebut tekanan terhadap SD dan keluarganya tidak berhenti di tingkat Polsek Talango. Saat perkara diambil alih Polres Sumenep, SD justru ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan selama empat hari.

Baca Juga :  Kecamatan Kota Sumenep Kembali Sumbangkan 1 Orang Positif Corona, Total 12 Pasien

“Di Polsek Talango ditekan, tapi di Polres malah lebih jauh: dijadikan tersangka dan ditahan. Padahal dia korban penganiayaan,” ujarnya.

Zamrud meminta institusi Polri meninjau ulang proses penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, dugaan pemerasan dan penetapan tersangka yang tidak berdasar mencoreng upaya reformasi Polri, terutama dalam bidang penyidikan.

“Kami meminta keadilan di institusi Polri, apalagi Polri sedang gencar melakukan reformasi penyidikan. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Buju’ Santre di Tanjung Bumi Bangkalan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atas dugaan pemerasan tersebut.***