SUMENEP, MaduraPost – Tuduhan baru muncul terkait penanganan kasus penganiayaan di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kuasa hukum korban berinisial SD (19), Zamrud Khan, mengungkap adanya dugaan pemerasan oleh Kanit Polsek Talango terhadap keluarga korban.
Menurut Zamrud, orang tua SD menyampaikan bahwa mereka pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta oleh oknum penyidik ketika kasus tersebut mulai ditangani. Ia menilai tindakan itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga menambah tekanan psikologis bagi pihak korban.
“Orang tua korban ini orang tidak mampu. Tetapi bukan itu inti masalahnya. Bagaimana mungkin korban justru ditekan seperti ini?” kata Zamrud Khan, Sabtu (29/11) sore.
Ia menyebut tekanan terhadap SD dan keluarganya tidak berhenti di tingkat Polsek Talango. Saat perkara diambil alih Polres Sumenep, SD justru ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan selama empat hari.
“Di Polsek Talango ditekan, tapi di Polres malah lebih jauh: dijadikan tersangka dan ditahan. Padahal dia korban penganiayaan,” ujarnya.
Zamrud meminta institusi Polri meninjau ulang proses penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, dugaan pemerasan dan penetapan tersangka yang tidak berdasar mencoreng upaya reformasi Polri, terutama dalam bidang penyidikan.
“Kami meminta keadilan di institusi Polri, apalagi Polri sedang gencar melakukan reformasi penyidikan. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atas dugaan pemerasan tersebut.***






