Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Desa Bunten Barat Minta Polres Sampang Bekerja Profesional

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Noryasin (kiri) bersama kuasa hukumnya, Kholis (Kanan) saat mendampingi di Mapolres Sampang. (MaduraPost/Saman Syah).

H. Noryasin (kiri) bersama kuasa hukumnya, Kholis (Kanan) saat mendampingi di Mapolres Sampang. (MaduraPost/Saman Syah).

SAMPANG, MaduraPost – H. Noryasin alias Matyasin Dusun Oloh Laok, Warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur yang menjadi korban pengeroyokan mendatangi Polres Sampang. Senin (31/07/23).

Pada awalnya, H. Noryasin melaporkan atas dugaan pengeroyokan terhadap enam pelaku yaitu, inisial (R) (22th), (H) (25th), (A) (35th), (A)(19th) dan (A) (17th), (A) (55th). Namun selang dua hari kemudian H. Noryasin malah dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan.

Kini H. Noryasin selaku dugaan korban pengeroyokan tersebut memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polres Sampang sebagai terlapor sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dan istri dari H Noryasin bernama Hosiyah hadir memenuhi surat panggilan dari Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Diduga Terindikasi Korupsi, Proyek Rehabilitasi TK An-najah Klompang Barat Dilaporkan

Kuasa hukum H Noryasin, Abd Kholis mengatakan, bahwa kliennya saat ini datang menemui panggilan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang sebagai terlapor. Namun saat klien saya sebagai saksi.

“Saya meminta Polres Sampang harus bekerja secara profesional terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan, karena kasus tersebut sampai saat ini masih buram dan tidak bisa menemukan titik terang,” kata Abd Kholis, Senin (31/7/2023).

Menurut Kholis, H Noryasin sebagai pelapor yang sudah ditangani di Unit II, bahkan sudah digelar perkara. Namun setelah gelar perkara muncul yang pasal disangkakan yaitu pasal 351 KUHP.

“Kalau berbicara berdasarkan fakta seharusnya dikenakan pasal 170 karena dilakukan lebih dari satu orang sementara pasalnya yang ada sekarang ini yang disangkakan kepada terlapor pasal 351. Sebenarnya pasal 351 tidak mudah diterapkan seperti itu pasal 351 tersebut untuk menetapkan yang tidak bisa bekerja seperti masuk rumah sakit,” terangnya.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Gegerkan Bangkalan, Pelaku Diduga Kerabat Korban

Selain itu, kata Kholis secara logika hukum, kejadian pengeroyokan tersebut ada di wilayah rumah kliennya, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada perlawanan dari Noryasin, yang ada hanya secara otomatis H. Noryasin melakukan pembelaan diri dan bertahan dari pengeroyokan tersebut.

“Sedangkan menurut istilah (Noodweer) dalam hukum pidana, apabila seseorang melakukan pembelaan diri terhadap serangan kekerasan fisik, dan menyebabkan luka lebam maupun hingga luka berat pun, maka seseorang yang melakukan pembelaan tersebut terbebas dari tindak pidana hukum,” cetusnya.

Pihaknya, berharap bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut, Polres Sampang harus bekerja secara adil dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat akan integritas Polri.

Baca Juga :  Jalin Sinergi, Kapolsek Sokobanah Sampang Ajak Ngopi Jurnalis

“Apabila laporan atas dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan luka lebam ini sampai tidak terbukti dilapangan, maka kami akan melakukan laporan balik atas dugaan adanya laporan atau keterangan palsu dari pihak lawan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca mengatakan, bahwa akan berupaya untuk selalu bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut. Terkait adanya saling lapor terkait kasus ini, karena kita tetap menerima karena bentuk pengaduan.

“Jadi ikuti saja proses hukumnya sesuai mekanisme/SOP dan memang butuh waktu, biarkan tim penyidik bekerja dulu. Dengan adanya Restorative Justice siapa tau dari kedua belah pihak bisa mendapatkan jalan keluar yang terbaik,” singkatnya saat ditemui diruanganya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku
Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji
Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat
Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding
Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Sumenep Diduga Milik Jaringan Malaysia
Kajari Sampang Dituding Terima Suap Rp300 Juta, Publik Soroti Vonis Ringan Kasus Korupsi BLT Dana Desa Gunung Rancak

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:55 WIB

Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:31 WIB

Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB