SAMPANG, MaduraPost – H. Noryasin alias Matyasin Dusun Oloh Laok, Warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur yang menjadi korban pengeroyokan mendatangi Polres Sampang. Senin (31/07/23).
Pada awalnya, H. Noryasin melaporkan atas dugaan pengeroyokan terhadap enam pelaku yaitu, inisial (R) (22th), (H) (25th), (A) (35th), (A)(19th) dan (A) (17th), (A) (55th). Namun selang dua hari kemudian H. Noryasin malah dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan.
Kini H. Noryasin selaku dugaan korban pengeroyokan tersebut memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polres Sampang sebagai terlapor sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dan istri dari H Noryasin bernama Hosiyah hadir memenuhi surat panggilan dari Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum H Noryasin, Abd Kholis mengatakan, bahwa kliennya saat ini datang menemui panggilan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sampang sebagai terlapor. Namun saat klien saya sebagai saksi.
“Saya meminta Polres Sampang harus bekerja secara profesional terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan, karena kasus tersebut sampai saat ini masih buram dan tidak bisa menemukan titik terang,” kata Abd Kholis, Senin (31/7/2023).
Menurut Kholis, H Noryasin sebagai pelapor yang sudah ditangani di Unit II, bahkan sudah digelar perkara. Namun setelah gelar perkara muncul yang pasal disangkakan yaitu pasal 351 KUHP.
“Kalau berbicara berdasarkan fakta seharusnya dikenakan pasal 170 karena dilakukan lebih dari satu orang sementara pasalnya yang ada sekarang ini yang disangkakan kepada terlapor pasal 351. Sebenarnya pasal 351 tidak mudah diterapkan seperti itu pasal 351 tersebut untuk menetapkan yang tidak bisa bekerja seperti masuk rumah sakit,” terangnya.
Selain itu, kata Kholis secara logika hukum, kejadian pengeroyokan tersebut ada di wilayah rumah kliennya, dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada perlawanan dari Noryasin, yang ada hanya secara otomatis H. Noryasin melakukan pembelaan diri dan bertahan dari pengeroyokan tersebut.
“Sedangkan menurut istilah (Noodweer) dalam hukum pidana, apabila seseorang melakukan pembelaan diri terhadap serangan kekerasan fisik, dan menyebabkan luka lebam maupun hingga luka berat pun, maka seseorang yang melakukan pembelaan tersebut terbebas dari tindak pidana hukum,” cetusnya.
Pihaknya, berharap bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut, Polres Sampang harus bekerja secara adil dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat akan integritas Polri.
“Apabila laporan atas dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan luka lebam ini sampai tidak terbukti dilapangan, maka kami akan melakukan laporan balik atas dugaan adanya laporan atau keterangan palsu dari pihak lawan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca mengatakan, bahwa akan berupaya untuk selalu bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut. Terkait adanya saling lapor terkait kasus ini, karena kita tetap menerima karena bentuk pengaduan.
“Jadi ikuti saja proses hukumnya sesuai mekanisme/SOP dan memang butuh waktu, biarkan tim penyidik bekerja dulu. Dengan adanya Restorative Justice siapa tau dari kedua belah pihak bisa mendapatkan jalan keluar yang terbaik,” singkatnya saat ditemui diruanganya.