Scroll untuk baca artikel
Berita

KPU Sumenep Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Avatar
25
×

KPU Sumenep Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN. Potret Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, saat sambutan dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sumenep Tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Aula KPU Sumenep pada Kamis (6/2) malam, dan dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Bawaslu, Kodim 0827, Polres, Ketua Partai Politik, serta jajaran komisioner KPU Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Selain itu, asosiasi media yang ada di Kabupaten Sumenep juga turut hadir. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Fauzi-Imam, hadir secara daring. Sementara pasangan calon nomor urut 01, Ali Fikri-Unais, tidak terlihat hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemuda Sumenep Saat Sebar Berita Hoax

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi menjelaskan, bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari Pilkada Sumenep 2024 setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan, bahwa menurut undang-undang dan peraturan KPU, penetapan paslon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK, baik keputusan yang diterima maupun yang ditolak.

Baca Juga :  Antisipasi Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Sumenep Gencar Intensifikasi Pemantauan dan Edukasi SKKH

“Karena salinan putusan MK diterima pada pukul 23.00 tanggal 5 Februari, maka kami telah menghitung hari pertama meskipun baru diterima di malam hari. Berdasarkan ketentuan yang ada, kami wajib melaksanakan penetapan pada tanggal yang telah ditentukan,” ungkap Syamsi dalam sambutannya, Kamis (6/2) malam.

Pihaknya berharap, proses ini dapat berjalan lancar. Selanjutnya, Syamsi juga menyampaikan, bahwa kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) KPU kepada calon terpilih dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akan dilaksanakan pada hari berikutnya, yaitu 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Layanan RSUDMA Sumenep Selama Bulan Ramadan, Pasien Akan Lebih Diprioritaskan

“Penyerahan SK kepada calon terpilih dan DPRD akan dilaksanakan besok, dan kami berharap seluruh tahapan ini berjalan dengan baik. Terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini,” tandasnya.***