Scroll untuk baca artikel
Daerah

Komisi I DPRD Sumenep Soroti Batas Usia Seleksi Sekda, BKPSDM Segera Dipanggil

×

Komisi I DPRD Sumenep Soroti Batas Usia Seleksi Sekda, BKPSDM Segera Dipanggil

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Holik, saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Holik, saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat setelah muncul polemik mengenai batas usia dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep tahun 2026.

Langkah pemanggilan ini dipicu oleh beredarnya isu bahwa ketentuan usia yang tercantum dalam pengumuman panitia seleksi (pansel) diduga tidak selaras dengan regulasi yang berlaku.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam Pengumuman Nomor 6/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang perubahan seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Sumenep 2026, pada bagian persyaratan disebutkan bahwa batas usia maksimal calon Sekda adalah 58 tahun saat pelantikan, dengan syarat yang bersangkutan bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Baca Juga :  Karya Kitab Fiqih Covid-19 Bupati Sumenep Dilaunching

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Holik, menilai ketentuan tersebut perlu diklarifikasi karena berpotensi bertentangan dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 tentang tata cara pengisian JPT Pratama secara terbuka dan kompetitif.

Dalam regulasi tersebut, pada bagian pelaksanaan poin b angka 8, disebutkan bahwa batas usia maksimal peserta seleksi JPT Pratama adalah 56 tahun.

Holik menegaskan, pihaknya akan segera meminta penjelasan dari pihak terkait.

“Kita akan panggil dalam waktu dekat ini pihak terkait, salah satunya BKPSDM untuk memberikan klarifikasi. Sebab sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu tidak menabrak aturan, apakah iya,” tegasnya, Jumat (6/2).

Baca Juga :  Disdik Sumenep Minta Para Atlet Renang Bertanding dengan Sportif

Politikus Partai Gerindra itu menilai perubahan syarat usia berpotensi merusak prinsip seleksi terbuka yang harus objektif, transparan, dan taat pada aturan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola birokrasi daerah jika tidak dijelaskan secara terbuka.

“PP itu lebih tinggi dari SE. Kalau sudah cacat, kita mempertanyakan keberadaan pansel ini,” ujarnya.

Holik menambahkan, selama Perbup masih berlaku, pengumuman pansel seharusnya tetap merujuk pada aturan tersebut. Karena itu, Komisi I ingin memastikan polemik ini tidak memicu persoalan administratif dalam proses seleksi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Hari Ini Saksi Penggugat Kasus Sengketa Tanah Pasar Batuan Penuhi Panggilan PN Sumenep

“Untuk memastikan kebenaran dari polemik ini, maka kita panggil BKPSDM ke Komisi I untuk memberikan kepastian,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, sebelumnya membantah adanya pelanggaran dalam penentuan batas usia seleksi JPT Pratama Sekda.

Ia memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan dalam pengumuman resmi panitia seleksi.

“Sudah sesuai persyaratan di pengumuman itu. Tidak ada. Sudah sesuai semua,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, belum memberikan tanggapan terkait tahapan maupun polemik batas usia dalam seleksi Sekda Sumenep 2026 hingga berita ini dipublikasikan.***