SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Kodim 0827 Sumenep Inten Gelar Patroli Keliling Ingatkan Prokes di Masa Pandemi Covid-19

Avatar
×

Kodim 0827 Sumenep Inten Gelar Patroli Keliling Ingatkan Prokes di Masa Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pergantian tahun baru 2021, Komando Distrik Militer (Kodim) 0827 Sumenep, Madura, Jawa Timur, inten gelar patroli keliling.

Patroli keliling tersebut dilakukan Kodim 0827 Sumenep dan seluruh jajaran Koramil di 27 Kecamatan yang ada di Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Patroli keliling ini dilakukan disetiap tempat yang dianggap sering menimbulkan kerumunan,” terang Dandim 0827 Sumenep, Letkol Inf. Nur Cholis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (31/12).

Baca Juga :  Hari Kedua, Kodim 0827 Sumenep Lakukan Serbuan Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun di SDN Marengan Daya 1

Pihaknya menekankan, jika hal tersebut dilakukan sebagai upaya dan langkah untuk mengantisipasi penyebaran wabah pandemi Covid-19.

“Ini dilakukan untuk pendisiplinan masyarakat supaya tidak berkerumun dan tetap memakai masker dan jaga jarak,” imbaunya.

Disamping itu, giat patroli tersebut akan terus dilakukan dengan gencar sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes). Dia mengaku akan menyisir ke sejumlah tempat seperti cafe, pasar dan tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat kerumunan.

Baca Juga :  Karena Corona, Wapres Anjurkan Mudik Lebaran Lewat Medsos

“Kami akan menyisir tempat-tempat yang menjadi kerumunan warga, seperti cafe, tempat hiburan, dan pasar,” terangnya.

Cholis menyebutkan, giat tersebut tak lupa melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya tim gabungan dari Polres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Penanggulangam Bencana Daerah (BPBD).

Untuk diketahui, berdasarkan imbauan pemerintah melalui surat edaran (SE) Bupati Sumenep, nomor 800/243/435.205/2020 tertanggal 30 Desember 2020, tentang penerapan Prokes dan pembatasan aktivitas warga selama pelaksanaan libur dan tahun baru 2021.

Baca Juga :  Hati-Hati Kena Sanksi Jika Lakukan Ini Pada Malam Pergantian Tahun

Dalam SE tersebut, tertulis tentang penerapan pengaturan jam malam dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai 04. 00 WIB untuk tanggal 30 Desember 2020. Sedangkan untuk malam tahun baru, yakni tanggal 31 Desember 2020 dimulai dari pukul 18.00 WIB sampai 04.00 WIB. (Mp/al/rul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.