Scroll untuk baca artikel
Headline

Ketua Paguyuban Klebun Pantura Sampang Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya!

Avatar
7
×

Ketua Paguyuban Klebun Pantura Sampang Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Ini Penyebabnya!

Sebarkan artikel ini
LAPORAN. Potret Ketua Paguyuban Klebun Pantura Sampang, Moch. Widjan (kiri), saat mengadukan Majalah Mingguan Tempo ke Dewan Pers. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Majalah Mingguan Tempo dilaporkan ke Dewan Pers oleh Ketua Paguyuban Klebun Pantura, Kabupaten Sampang, Moch. Widjan, pada Selasa, 12 Desember 2023 kemarin.

Laporan ini buntut dari Majalah Mingguan Tempo yang diduga telah melakukan pelanggaran etik pada terbitan edisi 4-10 Desember 2023.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam edisi itu, salah satu tulisan berjudul ‘Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka’ menggambarkan adanya komando dari Jakarta. Di Jawa Tengah dan Jawa Timur, instruksi itu masif diperintahkan.

Baca Juga :  Heboh, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pantai Ketapang Sampang

Moch. Widjan menjelaskan, berita tersebut cenderung mengarah kepada kebohongan.

Padahal, kata dia, kebohongan yang diciptakan dapat meresahkan masyarakat sekaligus mempengaruhi situasi politik menjadi tidak sehat.

“Saya tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa polisi di Bangkalan, Sampang atau daerah manapun, terutama berkaitan dengan kontestasi politik dalam hal ini berdekatan ataupun berkaitan dengan kunjungan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bangkalan pada hari Sabtu, 18 November 2023, seperti yg sudah disampaikan dalam Majalah Mingguan Tempo edisi 4-10 Desember 2023,” kata Widjan mengungkapkan pada media, Selasa (12/12/2023) kemarin.

Baca Juga :  Kado Tahun Baru 2025, Kapolres Pamekasan Dimutasi ke Polres Pasuruan

Menurut Widjan, pelaporan ke Dewan Pers ini demi menjunjung tinggi marwah media dan menjaga kondusifnya situasi masyarakat.

“Diharapkan Majalah Mingguan Tempo dapat mempertanggung jawabkan apa yang sudah diterbitkan, karena berita tersebut merupakan pembohongan publik dan bisa menyesatkan masyarakat,” kata Widjan.

Pihaknya berharap, laporan tersebut dapat segera diproses oleh Dewan Pers. Bahkan, Dewan Pers diharapkan bisa menyatakan bahwa apa yang diberitakan Majalah Mingguan Tempo yang tidak benar.

Baca Juga :  Pelayanan SPBU Banyuates Sampang Disesalkan Pengendara Roda Dua dan Roda Empat

“Sehingga, akan ada sanksi permohonan maaf dari Majalah Mingguan Tempo,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap Widjan.

“Polda Jatim tidak permah melakukan pemanggilan terhadap Kades Ketapang Daya terkait dengan Capres maupun Cawapres. Kita betul-betul netral di dalam melakukan upaya untuk pengamanan pemilu,” kata dia dalam keterangannya, saat dikonfirmasi pewarta melalui sambungan teleponnya.***