Hukum & Kriminal

Ketahuan Lakukan Penipuan, Pejabat Bank di Sumenep Dihukum 5 Tahun

Avatar
×

Ketahuan Lakukan Penipuan, Pejabat Bank di Sumenep Dihukum 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Press release Kejari Sumenep terhadap salah satu pejabat Bank yang tersandung kasus korupsi. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Salah satu pejabat Bank di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali tersandung kasus korupsi.

Oknum tersebut berinisial AL (31), saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Selama bekerja AL diduga telah melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta rupiah. Saat ini AL dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Baca Juga :  Berdalih Perkuat Stamina, Kakek di Sampang Usia 55 Tahun Konsumsi Sabu

Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, tersangka AL sudah bekerja di Bank milik pemerintah sejak tahun 2016 hingga 2018 sebagai pejabat kontrak.

“Tersangka ini menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di atas 500 juta,” ungkap Kajari Trimo dalam konferensi persnya, Kamis (21/7).

Kajari Trimo mengungkapkan, modus dalam kasus tersebut yakni AL melakukan manipulasi data UMKM penerima bantuan dari Bank tempatnya ia bekerja.

Baca Juga :  LSM JCW, Bakal Kawal Kasus KDRT di Sampang Hingga Tuntas

Kemudian, tersangka membuat permohonan fiktif dengan pemalsuan identitas, usaha, bagunan dan buku tabungan.

“Setelah mendapatkan dana bantuan untuk UMKM tersebut, AL menggunakan itu untuk kepentingan pribadinya,” terangnya.

Trimo mengatakan, tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli 2022.

Tersangka AL dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2011.

Baca Juga :  Jupiter vs Dump Truk, Satu Orang Meninggal Dunia di TKP

“Tersangka terancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.