Ketahuan Lakukan Penipuan, Pejabat Bank di Sumenep Dihukum 5 Tahun

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release Kejari Sumenep terhadap salah satu pejabat Bank yang tersandung kasus korupsi. (M. Hendra. E)

Press release Kejari Sumenep terhadap salah satu pejabat Bank yang tersandung kasus korupsi. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Salah satu pejabat Bank di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali tersandung kasus korupsi.

Oknum tersebut berinisial AL (31), saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Selama bekerja AL diduga telah melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta rupiah. Saat ini AL dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polres Pamekasan Diduga Biarkan 3 DPO Kasus Pengeroyokan Asal Desa Klampar

Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, tersangka AL sudah bekerja di Bank milik pemerintah sejak tahun 2016 hingga 2018 sebagai pejabat kontrak.

“Tersangka ini menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di atas 500 juta,” ungkap Kajari Trimo dalam konferensi persnya, Kamis (21/7).

Kajari Trimo mengungkapkan, modus dalam kasus tersebut yakni AL melakukan manipulasi data UMKM penerima bantuan dari Bank tempatnya ia bekerja.

Baca Juga :  Warga Ketapang Barat Demo PN Sampang Tuntut Keadilan Kasus Sangketa Tanah

Kemudian, tersangka membuat permohonan fiktif dengan pemalsuan identitas, usaha, bagunan dan buku tabungan.

“Setelah mendapatkan dana bantuan untuk UMKM tersebut, AL menggunakan itu untuk kepentingan pribadinya,” terangnya.

Trimo mengatakan, tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli 2022.

Tersangka AL dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2011.

Baca Juga :  Disperkimhub Sumenep Anggarkan Puluhan Juta Untuk Perawatan Traffic Light

“Tersangka terancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi
Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah
Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 15:34 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi

Kamis, 13 November 2025 - 11:29 WIB

Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD

Berita Terbaru