PAMEKASAN, MaduraPost – Humas Kantor Bea Cukai Madura, Tesar, angkat bicara soal Kepala Muhammad Syahirul Alim, tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak dua tahun terakhir.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, harta kekayaannya mencapai Rp1.665.160.367 berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK RI pada tahun 2022 lalu.
Menurut LHKPN tersebut, Muhammad Syahirul Alim memiliki tanah seluas 360 meter persegi senilai Rp500 juta di Bangkalan.
Selain itu, ia juga memiliki dua tanah dan bangunan seluas 39 meter persegi di Jakarta Utara, masing-masing bernilai Rp300 juta.
Sebagai pejabat tertinggi di Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim juga memiliki harta bergerak senilai Rp79.500.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp1.164.160.367.
Meskipun memiliki kekayaan yang besar, Muhammad Syahirul Alim juga memiliki utang sebesar Rp678.500.000. Setelah dikurangi utangnya, total kekayaan bersih Muhammad Syahirul Alim berdasarkan catatan LHKPN adalah Rp1.665.160.367.
Humas Kantor Bea Cukai Madura, Tesar mengklaim, bahwa Muhammad Syahirul Alim telah mengajukan pelaporan LHKPN kepada KPK.
“Sedang proses verifikasi oleh KPK,” kata Tesar saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (27/6) siang.
Pihaknya menyampaikan, bahwa Muhammad Syahirul Alim telah mengikuti prosedur yang ada. Sayangnya, ia tak menyebut kapan Muhammad Syahirul Alim melakukan pelaporan LHKPN tersebut.
“Kepala Bea Cukai Madura sudah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu,” kata Tesar.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu tindak lanjut dari KPK atas hasil LHKPN Muhammad Syahirul Alim yang diklaim telah diajukan.
“Terkait status pelaporan masih menunggu pihak KPK untuk melakukan update setelah verifikasi selesai,” dalihnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ekonomi, Koperasi dan Pemberdayaan UMKM PW Ansor Jawa Timur, Musaffa’ Safril, menyoroti dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Madura dalam pembiaran peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Menurut Safril, ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN memberikan indikasi bahwa peredaran rokok ilegal di Madura diduga mendapatkan ‘perlindungan’ dari aparat tertentu.
“Kepala Bea Cukai Madura harus segera melaporkan LHKPN dan memberikan klarifikasi terkait isu ini agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat,” ujar pemuda asal Sumenep itu pada wartawan.
Pihaknya menegaskan, seharusnya pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Madura.
Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat yang tidak melaporkan LHKPN harus diperketat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi sorotan, kata dia lebih lanjut, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia.
“Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Safril.***






