SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan mutasi serta promosi jabatan.
Agenda penyegaran posisi tersebut dijadwalkan berlangsung setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Agustus 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, bahwa seluruh proses perizinan dari pemerintah pusat telah rampung. Kini, pihaknya tinggal menunggu momentum pelaksanaan yang tepat.
“Izin mutasi telah diberikan oleh Kemendagri, tapi pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah bulan Agustus,” ujarnya, Senin (11/8).
Bupati Fauzi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemkab untuk memperkuat struktur organisasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini, dua jabatan kunci di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumenep masih kosong dan hanya diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
Kedua posisi tersebut berada di Inspektorat dan Badan Kepegawaian serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.
“Kami tentu ingin memastikan dua posisi penting ini segera diisi secara definitif, agar fungsi pengawasan internal dan manajemen SDM dapat berjalan maksimal,” tambah Bupati Fauzi.
Kekosongan di dua instansi vital ini, diakui Bupati Fauzi, berdampak langsung pada kelancaran roda pemerintahan.
Meski begitu, Pemkab Sumenep memilih untuk tidak terburu-buru, dengan menunggu waktu yang sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Rencana mutasi ini juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN). Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemkab dalam membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik, sebagaimana tercermin dalam slogan Bupati Fauzi, “Bismillah Melayani.”
“Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, tapi juga sebagai bentuk penyegaran dan strategi peningkatan pelayanan publik,” tukasnya.***






