PAMEKASAN, MaduraPost – Kejaksaan Negeri Pamekasan menuntut terdakwa pembunuh cakades di Pamekasan berinisial AH hukuman mati. Hal tersebut diketahui dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri setempat.
“Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana dengan Pasal 340,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Moh Maelan yang menangani perkara sebagai Jaksa Penuntut Umum atau JPU tersebut, Selasa (30/8).
Sebelum dilimpahkan, Kejari menerima berkas perkara dari kepolisian setempat. Tersangka AH ditangkap aparat setelah kejadian berdarah yang terjadi di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.
Penyelidikan polisi kejadian tersebut terjadi saat korban mengendarai sepeda motor bernomor polisi M 4103 CN berboncengan dengan istrinya di jalan raya di Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar. Sementara tersangka AH menabrak korban dari arah belakang dengan kendaraan mobil pick up bernomor polisi D 8344 DG.






