SAMPANG, MaduraPost – Dugaan Korupsi Program dana hibah provinsi Jawa Timur yang menyiret mantan kepala desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang nampaknya hanya berpusat pada kasus suap yang melibatkan eks wakil ketua DPRD Jawa Timur.
Adapun dugaan korupsi yang terjadi dalam proses realisasi pekerjaan dana hibah oleh kelompok masyarakat (Pokmas) di Desa Larlar Kecamatan Banyuates yang diduga mempunyai keterkaitan dengan mantan kades Jelgung yang saat ini sudah jadi tersangka KPK akan lenyap.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Sampang tidak mau melanjutkan kasus tersebut dengan alasan sudah dilakukan audit oleh BPK dan sebagian sudah ada pengembalian ke kas Negara.
Padahal, berdasarkan data dari LSM Komando HAM sebagai pelapor dugaan korupsi dana hibah di Desa Larlar, mengatakan bahwa dari 60 Pokmas penerima dana hibah tahun 2021 yang ada di Desa Larkar diduga viktif.
Hal tersebut disampaikan Marzali berdasarkan data dan investigasi yang dilakukan LSM Komando HAM dengan melihat langsung realisasi pekerjaan Pokmas yang ada di Desa Larlar.
Atas hal tersebut, Marzali menduga bahwa Kejari Sampang memang mengabaikan laporan yang disampaikan LSM Komando HAM tanpa dilakukan proses hukum baik mengumpulkan barang bukti untuk dilanjutkan ketingkat penyelidikan.
“Terkait Laporan Pokmas di Desa Larlar, Kami yakin Kejari Sampang tidak bekerja profesional,” Kata Marzali. Selasa (17/01/23).
Bahkan pihaknya siap diskusi dengan Kejari Sampang atas adanya dugaan Korupsi yang terjadi dalam realisasi Pokmas tahun 2021 di Desa Larlar.
“Kalau Kejari Sampang menilai bahwa realisasi dana hibah tahun 2021 di desa Larlar tidak ditemukan unsur pidananya, Maka kami menduga Kejari Sampang impoten mengusut perkara Korupsi di Kabupaten Sampang,” Tambah Marzali yang akrab disapa Lihon.
Lebih lanjut Lihon meminta Kejari Sampang untuk menunjukan bukti tanda setor pokmas ke Kasda Jatim terkait pengembalian dana Pokmas yang ada di Desa Larlar.
“Kira kira apakah kejari sampang bisa menunjukan kepada kami surat tanda setor dari pokmas ke Kasda Jatim, sesuai yang disampaikan,” tutup Lihon.
Sebagaimana diketahui, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Ahmad Wahyudi menjelaskan bahwa Laporan yang disampaikan LSM Komando HAM terkait dugaan korupsi dana hibah desa Larlar tertanggal 5 Desember 2022.
Namun Kejaksaan Negeri Sampang tidak bisa melakukan proses hukum karena menurut Ahmad Wahyudi, sujumlah Pokmas diklaim sudah melakukan pengembalian ke Kasda Jawa timur atas temuan audik BPK terhitung sejak tanggal 22 Juni hingga Juli 2022.