SAMPANG, MaduraPost – Maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten sampang menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang,
Peredaran rokok ilegal di kabupaten sampang telah merugikan keuangan negara terutama sektor pajak.
Kepala Kejari Sampang, Budi Hartono dirinya berjanji akan segera menindaklanjuti peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara khususnya dalam sektor pajak, bahkan bertentangan dengan undang-undang (UU), sehingga harus diberantas bersama.
“Saya akan memberikan tugas kepada Kasi Intel Kejari, supaya membentuk tim dalam melaksanakan penumpasan rokok ilegal atau tanpa pita cukai tersebut,” kata Budi Hartono, Minggu (23/7/2023).
Menurutnya, bahwa akan segera turun ke bawah dan melihat kebenaran peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Sampang, atau kepada perusahaan yang berdiri di Kabupaten Sampang.
“Masalah kewenangan penyidikannya merupakan hak bea cukai, tetapi untuk penyelidikannya pihaknya juga punya kewenangan dengan alasan rokok ilegal ini, karena menyangkut keuangan negara,” tegasnya.
Selain itu, kata Budi panggilan akrabnya, hal itu perlu dipilah kembali antara kewenangan bea cukai dan Kejaksaan dalam artian kejaksaan juga bisa langsung menyelidiki perusahaan yang diduga mengedar rokok ilegal.
“Kami berangkat sendiri bisa, juga bisa gabungan dengan kepolisian dan bea cukai,” pungkasnya.






