Scroll untuk baca artikel
Headline

Kejari Sumenep Sebut Lengkap Berkas ASN yang Lakukan Jual Beli Jabatan, Polisi Kapan Serahkan Tersangka?

Avatar
4
×

Kejari Sumenep Sebut Lengkap Berkas ASN yang Lakukan Jual Beli Jabatan, Polisi Kapan Serahkan Tersangka?

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Plh Kasi Intel Kejari Sumenep melalui Kasidatun, Slamet Budiono, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku sudah melimpahkan berkas kasus penipuan jual beli jabatan yang dilakukan inisial S, seorang ASN di lingkungan Pemkab setempat di tahun 2021 lalu ke Kejari setempat. Jumat, 17 November 2023.

“Kasusnya S sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan untuk lebih jelasnya langsung ke Kejaksaan. Hasil sidangnya seperti apa,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi pewarta, Kamis (16/11/2023) kemarin melalui pesan singkat WhatsApp.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejari Sumenep melalui Kasidatun, Slamet Budiono, membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

“Benar, Kejaksaan telah menerima berkas perkara penipuan dengan pasal sangkaan 378 dan 372 KUHP atas nama tersangka S dari penyidik Polres Sumenep,” kata Slamet saat diwawancara media di kantornya, Jumat (17/11).

Baca Juga :  Badrus Sofi Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Tanjung Periode 2022-2028

“Berkas perkara tersebut dari hasil penelitian sudah kami nyatakan lengkap atau istilahnya di Kejaksaan P21,” kata Slamet lebih lanjut.

Pihaknya mengungkapkan, proses selanjutnya setelah dinyatakan lengkap dari perkara tersebut yakni pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

“Kami masih menunggu pelimpahannya, ketika itu sudah dilimpahkan baru itu akan menjadi kewenangan kami sepenuhnya,” kata Slamet menjelaskan.

Slamet mengatakan, di setiap menangani perkara apapun, Kejari Sumenep transparan dan cepat menyelesaikan penelitian berkas dari tim penyidik.

Baca Juga :  Semburan Air Mirip Lumpur Muncul di Sumenep 

“Kalau menangani perkara, sebisa mungkin kita segera menyelesaikan perkara tersebut,” ujar Slamet.

Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan penelitian terhadap tersangka, baik meliputi kesehatan dan lainnya.

“Karena itu syarat mutlak penyerahan tersangka adalah sehat dulu. Ini yang kadang-kadang menjadi hambatan dari teman-teman penyidik,” katanya.

Meski begitu, pihaknya mengaku belum tahu menahu apakah tersangka sudah dilaksanakan penahanan oleh penyidik Polres Sumenep.

“Kalau tersangka sudah dilakukan penahanan segera mungkin, karena ini mengingat ada batas penahanan. Cuma, ada kendalanya, kalau misal tersangka tidak dilakukan penahanan, apakah tersangka itu ada di Sumenep atau tidak,” tutur Slamet.

Baca Juga :  Ibu Kandung Ustadz Zamahsyari Jadi Bendahara Pokmas Fiktif Senja Utama

Batas penahanan itu, dikatakan Slamet, bisa dalam batas waktu 20 hari hingga diperpanjang 40 hari oleh penyidik Polres Sumenep.

“Jadi ketika ada pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum sudah selesai, selanjutnya proses penuntutan,” kata Slamet mengungkapkan.

“Kemudian, proses penanganan perkara tersebut dilanjutkan oleh Jaksa dengan cara dilimpahkan ke pengadilan,” sambungnya menimpali.

Sekedar informasi, kasus ini masih ditangani Polres Sumenep. Kabarnya, polisi sudah menangkap S dan melakukan penahanan ter-tanggal 27 September 2023 lalu.***