Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa Mantan Kadis PMD Sampang Terkait Kasus DD Tanah Merah 

Avatar
6
×

Kejari Periksa Mantan Kadis PMD Sampang Terkait Kasus DD Tanah Merah 

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang.

SAMPANG, MaduraPost – Pasca ditetapkan tersangka Kepala Desa Tanah Merah Kecamatan Torjun berinisial HT atas kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sampang kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Malik Amrullah.

Dalam pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari pengembangan penyidikan traching yang difokuskan pada dugaan keterlibatan pihak lain. Karena dalam pengerjaan Dana Desa (DD) tahun 2020 di Desa Tanah Merah terdapat kejanggalan. Yakni, belum rampungnya pekerjaan akan tetapi serapan anggarannta sudah mencapai seratus persen (100%).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kejari Sampang Tingkatkan Kasus Korupsi PKH dan PTSL Desa Bira Barat Ke Penyidikan

Kasi Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi saat menemui beberapa awak media membenarkan kabar adanya pemanggilan kesekian kalinya untuk mantan Kepala Dinas PMD tersebut.

“Sampai pukul 15.25 WIB proses pemeriksaan terhadap mantan Kadis PMD Sampang secara marathon dilakukan oleh beberapa Jaksa Penyidik yang tergabung dalam Tom Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sampang belum selesai,” katanya, Rabu (7/7/2021).

Menurut Ahmad Wahyudi, Malik diperiksa kapasitasnya selaku Kadis PMD Kabupaten Sampang saat program dan kegiatan DD Tanah Merah tidak rampung 100% sehingga menimbulkan unsur kerugian keuangan negara serta memiliki kindekuensi jabatan yang melekat terhadap dirinya.

Baca Juga :  Penegak Hukum Disebut Mandul, FKMS Demo Polres Sumenep 

Hal tersebut Malik Amrullah sebagai pelaksana evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (4) huruf (c) dan (d) Peraturan Bupati Sampang nomor 66 tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi.

“Tugas dan fungsi, serta  tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang sehari sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Job Imang Marsudi saat menerima audiensi rekan-rekan pers sudah menjelaskan,” ucapnya.

Baca Juga :  Dugaan Pungli PTSL Desa Pakandangan Sangra, Masyarakat Dipungut Rp 400 Ribu / Serifikat

Lanjut Ahmad sapaan akrabnya, bahwa tindak pidana korupsi jarang sekali dilakukan seorang diri dan dipastikan adanya keterlibatan pihak lain yang memberikan kemudahan secara sistematis dan kelembagaan.

“Semua tergantung hasil  pemeriksaan dan progresnya tetap akan dipublikasikan, karena kita adalah mitra dan saling membutuhkan serta kita juga ingin Kabupaten Sampang lebih baik kedepan,” pungkas mantan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng.