SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mangkir dari sidang praperadilan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Kades Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Moh. Romli.
Kuasa hukum M. Ramzi (pelapor), Marlaf Sucipto mengungkapkan, sebelumnya Polres Sumenep sudah mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus itu.
Alasannya, laporan yang dilayangkan Ramzi dan menyeret terlapor Romli, dianggap tidak cukup bukti.
“Padahal, bukti yang kita ajukan sudah lengkap dan jelas,” kata Marlaf di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (20/5).
“Hari ini, sidang perdana. Tetapi, dari polres tidak hadir,” katanya lebih lanjut.
Marlaf menilai perkara itu sudah memenuhi minimal dua alat bukti.
“Sudah ada bukti rekaman dan video. Saksi yang kami ajukan, juga sudah memberikan keterangan,” katanya.
Sebelumnya, Marlaf sempat mengkonfirmasi pihak Polres Sumenep untuk meminta keterangan terkait alasan dikeluarkannya SP3 atas kasus dugaan tidak pidana pemilu yang menyeret Kades Ramli sebagai terlapor.
“Alasannya, karena saksi yang kami ajukan tidak mengetahui secara langsung terhadap kejadian tersebut,” katanya.
Sebenarnya, kata Marlaf, pelapor sempat mengajukan saksi lain yang dianggap mengetahui langsung atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kades Romli.
Tetapi, saksi tersebut enggan memberikan keterangan kepada polisi.
Padahal, status saksi tidak harus mengetahui secara langsung. Hal itu, sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Maka dari itu, penyidik menyimpulkan, bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Karena, tidak ada saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung,” jelasnya.
Mengenai saksi yang dianggap mengetahui bukti pelanggaran secara langsung, sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan keterangan jelas dalam proses hukum.
Jika tidak berkenan, maka saksi bersangkutan dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 bulan.
“Kalau polisi memang serius, maka kasus ini bisa dituntaskan. Polisi bisa melakukan upaya paksa terhadap saksi untuk memberikan keterangan,” kata Marlaf menerangkan.
Sementara saat Romli dimintai keterangan oleh Bawaslu Sumenep, dia mengakui bahwa rekaman pesan WhatsApp yang beredar adalah suaranya.
Akan tetapi, hal ini berbanding terbalik saat diperiksa oleh polisi, terlapor tidak mengakui atas dugaan tidak pidana pemilu yang ia lakukan.
“Sebenarnya, terlapor mau mengakui atau tidak, kasus ini tetap bisa dilanjut. Karena, dua alat bukti kami anggap sudah terpenuhi,” kata Marlaf.
Menurut Marlaf, jika polisi menganggap alat bukti yang diajukan belum cukup, seharusnya dapat dilakukan pemeriksaan forensik.
Bahkan, proses tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak laporan dilayangkan.
“Sepanjang saya mengawal kasus ini, ada banyak keanehan. Saya menduga, ada permainan dalam proses kasus ini,” ucapnya.
Sekedar informasi, Kades Romli diduga kuat telah mengintervensi perangkat desa untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) tertentu pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Dugaan tersebut, dikuatkan dengan beredarnya rekaman pesan WhatsApp dan video.
Akibat tindakan tersebut, maka Romli dilaporkan oleh Ramzi ke Panwacam Pragaan, pada Jumat (2/2/2024).
Selanjutnya, kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Sumenep dan dilakukan pembahasan melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Polres Sumenep. Hanya saja, prosesnya telah dihentikan.
Sementara itu, M. Ramzi sebagai pelapor mengatakan, bahwa kasus ini akan terus dikawal.
Alasannya, karena terlapor Romli sudah sempat mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh Bawaslu.
“Seharusnya, jika memang tidak cukup bukti, kasus ini dihentikan di Bawaslu. Namun, prosesnya sampai berlanjut ke penyidik polres. Hanya, tiba-tiba dikeluarkan SP3,” ujar calon anggota DPRD Sumenep terpilih dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Terpisah, Satreskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, tidak merespon banyak terkait kasus tersebut. Dia bilang, masih melangsungkan agenda.
“Maaf, saya sekarang sedang ada acara,” singkat Irwan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan teleponnya.***






