SAMPANG, Madurapost.id – Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Ishaq Maulana Warga Desa Labuhan Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang dalam kasus penggelapan 32 unit mobil rental.
Kanit PPA Polres Sampang, Sujianto mengatakan bahwa kasus penggelapan mobil rental sudah menyiret nama Ishak Maulana yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari kasus tersebut kita melakukan penyelidikan tentang keberadaan mobil sehingga kita menemukan mobil yang disewa dan kemudian digadaikan, dari beberapa mobil tersebut telah kami ungkap dan kami jadikan Barang Bukti (BB) namun untuk selanjutnya ishak diproses secara hukum,” kata Kanit PPA Polres Sampang, Rabu (2/9/2020).
Menurut Sujianto, berkas perkara kasus penggelapan sudah masuk tahap dua dan semua berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk menunggu jadwal sidang.
“Sisa rekan – rekannya sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi dari ishak, kalau memang ada salah satu terbukti dalam hal penyidikan akan diproses secara hukum, kita hanya menunggu hasil berkas dari Kejaksaan Negeri Sampang,” Pungkasnya. (Mp/man/kk)