SUMENEP, MaduraPost – Polda Jawa Timur akhirnya menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri kepada empat personel Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait kasus penembakan Herman. Selasa, 31 Mei 2022.
Empat anggota polisi yang bertugas di wilayah Polres Summenep itu diantaranya Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu berlangsung pada tanggal 20 Mei 2022 kemarin. Hasil putusannya, keempat terduga pelaku penembakan Herman terbukti melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya mengungkapkan, kasus penembakan Herman yang dilakukan oleh anggotanya sendiri itu sudah menemukan titik terang.
Dia menegaskan, empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” kata Kapolres Rahman.
Dia menjelaskan, sidang Kode Etik Profesi tersebut diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” urainya.






