Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Gegerkan Bangkalan, Pelaku Diduga Kerabat Korban

4
×

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Gegerkan Bangkalan, Pelaku Diduga Kerabat Korban

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Madurapost.id – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali gegerkan bumi Bangkalan, Kali ini korban pencabulan adalah Bunga (Samaran) warga Dusun Tapenah Desa Bandang Daya kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Bunga yang tinggal bersama neneknya diketahui baru lulus Sekolah Dasar (SD) para tahun 2018 kemaren.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Jakaria sebagai orang tua korban kepada media mengatakan bahwa pelaku pencabulan terhadap bunga adalah Iparnya yang berinisial UR (34) Warga Dusun Tepenah Desa Bandang Daya kecamatan Tanjung Bumi.

Pelaku mencabuli Bunga pada bulan Mei 2020 sebanyak dua kali yang dilakukan dirumah pelaku.

Baca Juga :  Warga PSHT Ranting Pakong Memukau Penonton di HUT RI ke 78

“Kejadian itu terjadi pada bulan puasa ramadhan 2020 kemarin. Sudah lima bulan berjalan,” ujarnya saat diwawancarai oleh crew madurapost.id Bangkalan, Senin (31/08/2020).

Lanjut Jakaria, awalnya dirinya tidak mengetahui bahwa anaknya sedang hamil, karena korban terkenal pendiam jika berada di keluarga. Namun ada kejanggalan pada tubuh korban, lalu bibi korban membawanya ke dukun beranak untuk memastikan kondisi ponakannya.

“Kata dukunnya, Ternyata anak saya hamil 5 bulan,” jelasnya dengan nada yang sangat berat saat menyampaikan.

Baca Juga :  Degradasi Nilai: GP Ansor Bukan Kuda Politik!

Karena diketahui hamil, ayah korban memaksa anaknya untuk bicara siapa yang melakukan tindak asusila terhadap dirinya. Namun tetap saja korban tidak mau bicara karena sempat diancam oleh pelaku.

“Kalau sampai memberitahu, dia diancam akan dibunuh, namun tetap saya paksa dan baru mengaku bahwa yang melakukan adalah inisial UR,” imbuhnya geram.

Mengetahui hal tersebut, Jakaria selaku ayah korban melaporkan pelaku ke Polres Bangkalan dengan tanda laporan nomor : STP/207/VIII/RES.1.4./2020 Tanggal 29 Agustus 2020.

Sementara itu, Kasat Reskim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini Unit PPA Polres Bangkalan sedang melakukan Penyelidikan.

Baca Juga :  Disdik Sampang Dorong Kepala Sekolah Berinovasi Bimbing Anak Didik

Lanjut Agus, Kasus ini akan kami proses, saat ini korban memasuki tahap visum di RSUD Bangkalan dan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus sudah diterima, masih dalam penyelidikan. Unit PPA masih mempelajari laporannya, apakah itu dibujuk dipaksa atau diancam. Pelapor jelas, terlapor ada dan korban juga ada. Kita uji di Penyidikan nanti dan secepatnya kami proses,” tutupnya. (Mp/sur/kk)