Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar
12
×

Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
BANDAR NARKOBA. Riyanto ditangkap polisi pada Senin (10/2/2025) pukul 04.30 WIB. Tersangka Riyanto ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO kasus bandar markoba oleh Satresnarkoba Polres Sumenep dan yang dikenal licin. (M.Hendra.E/MaduraPost)
BANDAR NARKOBA. Riyanto ditangkap polisi pada Senin (10/2/2025) pukul 04.30 WIB. Tersangka Riyanto ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO kasus bandar markoba oleh Satresnarkoba Polres Sumenep dan yang dikenal licin. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Perkara peredaran narkotika yang menjerat Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, resmi memasuki tahap pelimpahan kedua atau P21.

Seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Pelimpahan tahap II baru dilakukan minggu kemarin. Artinya, proses sudah lengkap dan tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep,” ungkap Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui jaksa penuntut umum (JPU), Nur Fajjriyah, Kamis (15/5) siang.

Baca Juga :  Pasca Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Akan Menjalani Sidang Pledoi

Menurut Nur, pihaknya segera melimpahkan perkara tersebut ke PN Sumenep, paling cepat dalam waktu satu pekan.

“Intinya bulan ini ya, nanti kita update lagi kapan jadwal sidangnya,” imbuhnya.

Dalam proses persidangan nanti, hakim akan menanyakan apakah Riyanto akan didampingi kuasa hukum. Jika tidak, persidangan tetap akan berjalan setelah ada kepastian hukum terkait pendampingan tersebut.

Baca Juga :  Beredar Isu, Oknum DPRD Pamekasan Berinisial S Terindikasi Backingi Presma IAIN Madura

Riyanto dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun.

Sedangkan Pasal 112 berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Terintegrasi 49 Resmi Beroperasi di Sumenep

“Di pasal itu disebutkan menguasai, memiliki, atau menyimpan obat-obatan terlarang. Nanti di persidangan akan kita lihat bagaimana pembuktiannya,” tandas Nur.

Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara Riyanto tinggal menunggu jadwal persidangan untuk mulai diproses di meja hijau.***