Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi PEN 2020 di Sampang Menguat, Kejari Isyaratkan Tersangka Tambahan

Avatar
208
×

Kasus Korupsi PEN 2020 di Sampang Menguat, Kejari Isyaratkan Tersangka Tambahan

Sebarkan artikel ini
Kepala kejaksaan negeri sampang didampingi kasi intel dan kasi pidsus saat menggelar jumpa pers setelah penetapan empat tersangka kasus korupsi dana insentif daerah lapisan penetrasi pada 19/11/2025 (foto: Imron Muslim/MaduraPost).

SAMPANG, MaduraPost – Kejaksaan Negeri Sampang membuka peluang munculnya tersangka baru dalam dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020.Kepastian itu disampaikan Kepala Kejari Sampang, Fadhilah Helmi, dalam konferensi pers usai penahanan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (19/11/2025) sore.

Fadhilah menegaskan bahwa penyidik masih menunggu perkembangan penyidikan lanjutan serta fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA


“Nanti dilihat di persidangan bagaimana. Itu bisa berkembang,” ujarnya.

Baca Juga :  Proyek Rp 4 Miliar di Sampang Disorot: Diduga Gunakan U-Ditch Tak Sesuai Spesifikasi

Di samping Fadhilah hadir pula Kasi Intel Diecky Eka Koes Andriansyah serta Kasi Pidsus I Gede Indra Hari Prabowo.

Empat tersangka yang kini resmi ditahan merupakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pada pengadaan langsung tanpa proses lelang untuk 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang.

Dua di antaranya merupakan pejabat Dinas PUPR Sampang:

  • Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • Ahmad Zahron Wiami (AZW) selaku PPTK, yang masing-masing menjabat Sekretaris Dinas dan Kabid Jalan dan Jembatan.
Baca Juga :  Kades Ketapang Daya Sampang Bantu Salurkan 30 Ribu Paket Sembako dari Said Abdullah

Sementara dua tersangka lainnya adalah:

  • Khoirul Umam (KU) sebagai direktur perusahaan rekanan,
  • Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan yang diduga berperan sebagai perantara atau broker.

Proyek tersebut bernilai Rp 12 miliar, bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dialokasikan untuk program PEN pada tahun 2020. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Baca Juga :  Penangkapan Narkoba di Sokobanah Sampang, Polisi Sebut Jaringan Lapas

Selain menetapkan tersangka, kejaksaan juga menyita uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 641 juta.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor.