Kasus Korupsi PEN 2020 di Sampang Menguat, Kejari Isyaratkan Tersangka Tambahan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala kejaksaan negeri sampang didampingi kasi intel dan kasi pidsus saat menggelar jumpa pers setelah penetapan empat tersangka kasus korupsi dana insentif daerah lapisan penetrasi pada 19/11/2025 (foto: Imron Muslim/MaduraPost).

Kepala kejaksaan negeri sampang didampingi kasi intel dan kasi pidsus saat menggelar jumpa pers setelah penetapan empat tersangka kasus korupsi dana insentif daerah lapisan penetrasi pada 19/11/2025 (foto: Imron Muslim/MaduraPost).

SAMPANG, MaduraPost – Kejaksaan Negeri Sampang membuka peluang munculnya tersangka baru dalam dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020.Kepastian itu disampaikan Kepala Kejari Sampang, Fadhilah Helmi, dalam konferensi pers usai penahanan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (19/11/2025) sore.

Fadhilah menegaskan bahwa penyidik masih menunggu perkembangan penyidikan lanjutan serta fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan.


“Nanti dilihat di persidangan bagaimana. Itu bisa berkembang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dinilai Kinerjanya Buruk, Massa Minta Kadis PMD Sampang Mundur

Di samping Fadhilah hadir pula Kasi Intel Diecky Eka Koes Andriansyah serta Kasi Pidsus I Gede Indra Hari Prabowo.

Empat tersangka yang kini resmi ditahan merupakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan pada pengadaan langsung tanpa proses lelang untuk 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang.

Dua di antaranya merupakan pejabat Dinas PUPR Sampang:

  • Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • Ahmad Zahron Wiami (AZW) selaku PPTK, yang masing-masing menjabat Sekretaris Dinas dan Kabid Jalan dan Jembatan.
Baca Juga :  Wakapolres Pamekasan Pimpin Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

Sementara dua tersangka lainnya adalah:

  • Khoirul Umam (KU) sebagai direktur perusahaan rekanan,
  • Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan yang diduga berperan sebagai perantara atau broker.

Proyek tersebut bernilai Rp 12 miliar, bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dialokasikan untuk program PEN pada tahun 2020. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Baca Juga :  HMPB Ultimatum Polres Bangkalan Terkait Pelimpahan Berkas Kasus Asusila di Klampis

Selain menetapkan tersangka, kejaksaan juga menyita uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 641 juta.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Editor : Nurus Solehen

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sampang Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana PEN 2020, Dua Pejabat PUPR Terlibat
Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi
Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah
Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 14:17 WIB

Kasus Korupsi PEN 2020 di Sampang Menguat, Kejari Isyaratkan Tersangka Tambahan

Rabu, 19 November 2025 - 21:44 WIB

Kejari Sampang Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana PEN 2020, Dua Pejabat PUPR Terlibat

Jumat, 14 November 2025 - 15:34 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi

Kamis, 13 November 2025 - 11:29 WIB

Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Berita Terbaru