SAMPANG, MaduraPost – Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, akhirnya memilih jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Ali Topan, mereka resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai miliaran rupiah ke Polda Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan ditandatangani langsung oleh Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto. Perwakilan nelayan diperiksa penyidik hampir dua jam.
“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon. Terlapornya berinisial S. Kami minta kasus ini segera diproses secara hukum,” kata Ali Topan usai pemeriksaan.
Menurut Topan, S diduga menerima aliran dana kompensasi dari Petronas melalui rekening bank Mandiri di Kecamatan Banyuates. Nilainya mencapai Rp6,3 miliar. Uang itu semestinya menjadi hak nelayan yang kehilangan ribuan rumpon akibat aktivitas migas di perairan utara Madura.
Topan menambahkan, persoalan ini tak bisa berhenti di satu nama. Ia mendesak penyidik juga memanggil Bupati Sampang, SKK Migas, dan Petronas. Sebab, pihak SKK Migas sebelumnya mengklaim kewajiban ganti rugi sudah ditunaikan sejak 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.
“Ini bukan sekadar kasus perorangan. Ada dugaan kuat keterlibatan pihak lain. Kami minta penyidik memeriksa Bupati Sampang, Petronas, dan SKK Migas. Kalau benar dana sudah dibayarkan sejak 2024, kenapa nelayan tidak pernah menerima haknya?” ujar Topan.
Dalam laporan itu, nelayan menyerahkan sejumlah barang bukti: mulai dari salinan transfer miliaran rupiah ke rekening berinisial S, hingga rekaman video pengakuan SKK Migas tentang pembayaran ganti rugi.
Kasus ini, kata Topan, merupakan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan dana kompensasi yang seharusnya langsung diterima nelayan.
“Kami mendesak Polda Jatim bertindak cepat, transparan, dan sesuai KUHAP serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Supaya perkara ini terang benderang dan hak nelayan tidak lagi digelapkan,” ujarnya.





