Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Dana Kompensasi Rumpon Nelayan, Petronas hingga Bupati Sampang Terseret

Avatar
10
×

Kasus Dana Kompensasi Rumpon Nelayan, Petronas hingga Bupati Sampang Terseret

Sebarkan artikel ini
Nelayan didampingi penasehat hukumnya menunjukkan bukti laporan dugaan penggelapan dana kompensasi ganti rugi rumpon di mapolda jawa timur (foto: istimewa for madurapost).

SAMPANG, MaduraPost Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, akhirnya memilih jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Ali Topan, mereka resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai miliaran rupiah ke Polda Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan ditandatangani langsung oleh Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto. Perwakilan nelayan diperiksa penyidik hampir dua jam.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon. Terlapornya berinisial S. Kami minta kasus ini segera diproses secara hukum,” kata Ali Topan usai pemeriksaan.

Baca Juga :  Pasca Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Akan Menjalani Sidang Pledoi

Menurut Topan, S diduga menerima aliran dana kompensasi dari Petronas melalui rekening bank Mandiri di Kecamatan Banyuates. Nilainya mencapai Rp6,3 miliar. Uang itu semestinya menjadi hak nelayan yang kehilangan ribuan rumpon akibat aktivitas migas di perairan utara Madura.

Topan menambahkan, persoalan ini tak bisa berhenti di satu nama. Ia mendesak penyidik juga memanggil Bupati Sampang, SKK Migas, dan Petronas. Sebab, pihak SKK Migas sebelumnya mengklaim kewajiban ganti rugi sudah ditunaikan sejak 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Merasa Tertipu Dengan Program Larasita, Masyarakat Desa Tlonto Raja Pasean Berencana Lapor Polisi

Ini bukan sekadar kasus perorangan. Ada dugaan kuat keterlibatan pihak lain. Kami minta penyidik memeriksa Bupati Sampang, Petronas, dan SKK Migas. Kalau benar dana sudah dibayarkan sejak 2024, kenapa nelayan tidak pernah menerima haknya?” ujar Topan.

Dalam laporan itu, nelayan menyerahkan sejumlah barang bukti: mulai dari salinan transfer miliaran rupiah ke rekening berinisial S, hingga rekaman video pengakuan SKK Migas tentang pembayaran ganti rugi.

Baca Juga :  Miris…!!! Jenazah Keluarga Miskin di Probolinggo Diangkut Pakai Tosa

Kasus ini, kata Topan, merupakan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan dana kompensasi yang seharusnya langsung diterima nelayan.

Kami mendesak Polda Jatim bertindak cepat, transparan, dan sesuai KUHAP serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Supaya perkara ini terang benderang dan hak nelayan tidak lagi digelapkan,” ujarnya.